DNM.com (Humbahas)
Rapat Parnipurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dalam rangka Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 , Selasa 14/8 , Pukul 11.00 wib bertempat diGedung DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Propinsi Sumatera Utara . Hadir pada saat itu Wakil Bupati, Ketua dan wakil Ketua DPRD, para OPD serta insan pers.
Dalam rapat parnipurna DPRD Humbahas kali ini dari Fraksi Golkar dan juga Fraksi Gerindra meminta jawaban dan saran dari pada Bupati Dosmar Banjarnahor karena Fraksi Gerindra sendiri menemukan hasil pemeriksaan BPK dan Nota Pengantar Bupati dan setelah rapat dengan mitra kerjanya dikomisi-komisi Fraksi Gerindra, sedangkan Fraksi Golkar lewat juru bicaranya Marolop Manik menyampaikan sebagai wujud tugas pengawasan sebagai wakil rakyat Fraksi Golkar melihat masih ada beberapa keburukan dan kekurangan dibeberapa sektor.
Fraksi Golkar sendiri akan memberikan beberapa saran dan masukan tajam terhadap penyelenggaraan pemerintah selama tahun 2017 yang bertujuan memperbaiki kerangka kerja dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah yang bersih dimasa yang akan datang.
Marolop Manik mengharapkan agar kewajiban pemerintah kepada semua yang wajib dibayarkan agar segera diselesaikan. Dari Fraksi PDIP memberi pandangan atas pembahasan nota pengantar keuangan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2018 yang disampaikan tanggal 13 Agustus 2018 secara umum menyampaikan terima kasih atas usaha dan kerja kerasnya dalam menjalankan roda pemerintahan selama tahun 2017.
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Marolop Manik menyampaikan pandangan umumnya dengan tegas dan banyak "penolakan" dan "pertanyaan" diantaranya Realisasi Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp. 8.850.180.209 atau 127,73 Persen dari anggaran sebesar Rp. 6.928.820.000 ( Mohon penjelasan sumber dananya dari mana ) Pendapatan Retribusi Daerah dari Anggaran Rp. 4.694.372.815 Realisasi menjadi sebesar Rp. 44.905.497.281 atau realisasi sebesar Rp. 104,5 Persen ( Mohon Penjelasan dari Bupati).
Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan anggaran sebesar Rp. 6.307.181.061- terealisasi 92,23 Persen, sebesar Rp. 5.817.060.834 ( Mohon Penjelasan atas penurunan realisasi dari Bupati serta penyebabnya), Pendapatan asli daerah lainnya yang Sah Anggarannya Rp. 65.261.124.548 Realisasi mencapai 101,17 Persen Sebesar Rp. 60.025.618.703,01.
Disinggung mengenai Dinas Pertanian diantaranya Pengelolaan Alsintan Traktor Besar dan Kecil yang tidak efektif dari jumlah traktor yang ada dan luas lahan yang dikerjakan tidak sebanding dengan biaya yang digunakan sebesar Rp. 2.450.101.200.
Dari pantauan Fraksi Golkar , pengelolaan traktor pada tahun 2017 tidak memenuhi SOP, begitu juga dengan Pertanaman Jagung, Fraksi Golkar mempertanyakan bibit jagung yang diterima untuk kebutuhan 11.000 HA padahal 165.000 Kg atau 165 Ton padahal tanah yang dikelola hanya 1154 HA ! " begitu juga dengan pupuk yang ditransfer dari kementrian pertanian hanya 45,53 HA dikali 90.000 sebesar Rp. 4.088.700.
Menurut dinas kementrian pertanian bahwa bahwa bantuan pupuk yang realisasi transfer hanya 45.43 HA, Pemakaian traktor dengan harga Rp. 20.000/rante," sehingga Rp. 500.000/Ha atau Rp. 40.000/rante . Apakah ini sudah ada Perbup-nya ataukah ini Kebijakan Kepala Dinasnya ?
Dengan tegas Fraksi Golkar sangat merasa kecewa dengan kadis Peternakan dan Perikanan bahwa kegiatan yang sudah disepakati pada APBD 2017 tidak terealisasi sama sekali padahal biaya biaya untuk kedua kegiatan ini habis pakai, artinya bantuan ternak, pakan, bibit ikan jangan menjadi proyek yang harus ditenderkan, regulasi untuk bantuan kepada masyarakat petani sudah harus dibuat.
Sedangkan untuk Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah, Fraksi Golkar mendapat laporan dari pihak ketiga bahwa Pemda masih punya kewajiban atas pekerjaan kegiatan proyek yang berasal dari DAU pada APBD Thn 2017, kalau begini jadinya rakyat pelaku usaha sudah pasti rugi, padahal pemerintah harus membina masyarakat pelaku usaha. Sedangkan untuk Bupati sendiri, bahwa perhitungan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan Netto maka Silpa anggaran thn 2017 adalah sebesar Rp. 126.432.916.878,84.
Dari uraian diatas Fraksi Golkar dapat menghitung bahwa sisa atau silpa thn 2017 yang menjadi sumber dana tahun 2018 adalah Sisa DAK Non Fisik Rp. 463.504.645 , Sisa Dana bagi hasil cukai tembakau Rp. 327.398.152,- Penghematan belanja yang beesumber dari belanja pegawai dan yang lainnya sebesar Rp. 95.255.753.976,11.
Fraksi Golkar juga menambahkan Dinas Peternakan dan Perikanan ," dari sisa anggaran 2017 kegiatan pada dinas tersebut pengadaan ternak kuda sebesar Rp. 463.618.400 dan pengadaan kolam terpal Rp. 562.926.000 tidak terlaksana , sehingga Fraksi Golkar sangat kecewa dengan kadis perternakan dan perikanan, bahwa kegiatan yang sudah disepakati pada APBD 2017 tidak terealisasi sama sekali, padahal biaya biaya untuk kedua kegiatan ini habis terpakai, artinya bantuan ternak, pakan, bibit ikan jangan menjadi proyek yang harus ditenderkan , regulasi untuk bantuan kepada masyarakat petani sudah harus dibuat.
Marolop Manik juga membacakan pandangan umumnya kepada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah, pada BPKPAD ternyata ada hutang pada pihak ketiga sebesar Rp. 10.800.000.000 yang berasal dari DAK yaitu pada Dinas PUPR , Fraksi Golkar juga mendapat laporan dari pihak ketiga bahwa Pemda masih punya kewajiban atas pekerjaan kegiatan proyek yang berasal dari DAU pada APBD Thn 2017 .
Dari laporan nota pengantar Bupati Humbahas pada tanggal 13 Agustus thn 2018 , perhitungan Realisasi pendapatan, realisasi belanja dan realisasi pembiayaan netto maka SILPA Anggaran thn 2017 adalah sebesar Rp. 126.432.916.878,84 terdiri dari :
Sisa dana bagi hasil tahun 2008 sampai dengan tahun 2016 yang harus dianggarkan kembali Rp. 8.758.532.695 perlu penjelasan darimana sumbernya, apakah dari kementrian kehutanan dan lungkungan hidup ? Dan apakah sudah direalisasikan thn 2018.
Sisa Dana Bantuan Sekolah thn 2017 yang harus dianggarkan kembali sebesar Rp. 1.102.198.755, mengapa hal ini terjadi dan dimana kesalahannya, apakah karna peraturan . Kewajiban pihak ketiga sebesar Rp. 17.842.692.561.93 dimohon diminta penjelasannya, apakah sudah termasuk hutang pihak ketiga sebesar Rp. 10.800. 000.000 . dan apa saja hutang kepada pihak ketiga lainnya?
Dana Alokasi khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp. 463.504.045. Sisa tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan ASN sebesar Rp. 2.354.720.210, apakah thn 2018 sudah direalisasikan ? Sisa dana bagi hasil Cukai hasil tembakau Rp. 327.398.152, Kekurangan pembayaran iyuran jaminan kematian Juli sampai dengan Des 2017 sebesar Rp. 329.116.484.
Penghemat belanja yang bersumber dari belanja pegawai barang dan jasa, Bansos dan sisa pagu dari anggaran dari pelelangan sebesar Rp. 95.255.753.976,11 , Sehingga Fraksi Golkar dapat menghitung bahwa sisa atau Silpa thn 2017 yang menjadi sumber dana tahun 2018 adalah Sisa DAK NON FISIK Rp. 463.504.645,- Sisa Dana bagi hasil Cukai Tembakau Rp. 327.398.152, Penghemat belanja yang bersumber dari belanja pegawai dan lain lainnya sebesar Rp. 95.255.753.976,11,-
Untuk itu Marolop Manik mengharapkan agar kewajiban pemerintah kepada semua yang wajib dibayarkan agar segera diselesaikan dan untuk Dinas PUPR dan Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman , bahwa pelaksanaan kegiatan tender proyek sejak thn 2016 sampai dengan thn 2017 sangat memprihatinkan , bahwa selama dua tahun pelaksanaan kegiatan tender tidak pernah transparan dan tidak pernah sesuai dengan SOP.
Dari Fraksi Hanura sendiri menyarankan dan mengklaim, Silpa Thn.Anggaran 2017 menunjukan angka yang paling besar yakni Rp. 126.432.916.878,84, tingginya angka silpa menunjukkan bahwa perlu ada perbaikan kwalitas perencanaan anggaran dan kinnerja serapan anggaran.
Pengisian jabatan, fraksi Hanura menyarankan kepada Bupati, agar dapat menempatkan orang yang tepat sesuai dengan kompetensi dan indenpendesinya (The Righ Man And The Right Place) dan tidak mengabaikan integritas dari masing-masing orang yang akan ditempatkan sehingga Visi dan Misi serta program pemerintah dapat terlaksana.
Peningkatan Pelayanan diPuskesdes, Puskesmas dan Doloksanggul supaya lebih ditingkatkan dalam hal pelayanan para medis dan dokter, sehinga para merasa terlayani untuk berobat. Begitu juga terhadap pendidikan diharapkan peyebaran guru masih belum merata, pengadaan buku yang tidak sesuai dengan kebutuhan, pengembangan dan pembinaan kreativitas guru dan siswa masih sangat rendah, fungsi pengawas belum sepenuhnya berorientasi kepada peningkatan kwalitas proses belajar mengajar.
Kwalitas bangunan yang tidak atau belum memenuhi standard dari program yang dilaksanakan pada thn 2017 baik APBD Awal maupun APBD Perubahan seperti bangunan yang baru berusia 1 ( satu) tahun sudah mengalami kerusakan berat dan bahkan belum diserahkan sudah mengalami kerusakan, diprediksi pembangunan infrastruktur di Kab. Humbahas akan berjalan sangat lamban dan cenderung berjalan ditempat.
Pandangan Umum Fraksi Gerindra menyampaikan Audit Badan Pemeriksa Keuangan yang lazim disebut LHP sesuai denga UU nomor 23 thn 2014 pasal 153 ayat 1C secara umum bahwa nota pengantar Bupati cukup bagus secara Makro, namun masih banyak yang perlu di evaluasi kinerja daripada OPD, membaca mempelajari serta mendalami hasil temuan BPK melalui OPD dengan mitra kerja melalui komisi banyak hal hal yang ditemukan tidak sesuai dengan Fakta dan Nota kesepahaman bersama DPRD dengan Pemkab Humbahas.
Diantaranya Hasil temuan BPK Perwakilan Sumut yang dapat dilaporkan sesuai dengan SPI dan Operasinya disertai pokok pokok kelemahan dan Laporan Keuangan yaitu Pengelolaan dan penatausahaab Kas tidak tertib, Penatausahaan persedian pada sembilan satuan kerja pernagkat daerah/ organisasi perangkat daerahtidak tertib, Pengelolaan penerimaan klaim jaminan kesehatan nasional (JKN).
Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) pada RSU Doloksanggul tidak tertib dan terdapat pencatatan ganda, Pengelolaan transfer keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tidak sesuai dengan tupoksi/ketentuannya, Pembayaran untuk penanggulangan bencana alam melalui belanja tidak terduga tidak sesuai dengan ketentuan, Penatausahaan Aset tidak tertib.
Pengelolaan Retribusi Air Bersih pada unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) belum tertib, Hasil penemuan BPK Fraksi Gerindra menemukan ketidak sesuaian data yang disajikan dalam nota pengantar Bupati yang terdapat di halaman 8 (delapan) dengan LHP BPK Buku I yaitu dibelanja operasi yaitu belanja pegawai pada nota pengantar bupati tertulis Rp. 374.752.282.675.00,- tetapi dalam LHP BPK tertulis Rp. 344.517.602.448.00,- dengan pagu anggaran dinota pengantar bupati sebesar Rp. 416.494.027.715.00,-
Sedangkan di LHP.BPK Tertulis pagu anggaran Rp. 379.193.748. 174,00 ,- pada Pos Belanja operasi, Belanja Barang dan Jasa pada Nota Pengantar Bupati terealisasi sebesar Rp.174.861.456.131 dengan prosentase 86,61 Persen, sedangkan pada LHP BPK tertulis Rp. 205.096.136.298,00,- dengan prosentase 85,74 Persen . Dengan adanya perbedaan angka angka tersebut Fraksi Gerindra meminta penjelasan kepada Bupati Humbang Hasundutan , Mengapa dan Kenapa hal ini bisa terjadi, ungkap juru bicaranya Drs. Mora Tua Gajah membacakan. **(Red-86)
Reporter : B.Nababan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar