Kapolsek Kenohan Polres Kutai Kartanegara AKP Edi Haruna berhasil mengungkap pelaku penyalahguna Narkotika jenis shabu-shabu.
Berbekal informasi dari salah seorang warga masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya melaporkan bahwa ada 2 (dua) orang warga dari Kec. Kembang Janggut akan datang ke Kec. Kenohan untuk mengedarkan Narkotika jenis shabu-shabu.
Atas informasi tersebut, kemudian Kapolsek Kenohan AKP Edi Haruna memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pencegatan di jalan. Sekira pukul 16.50 Wita, Anggota Polsek melihat 2 (dua) orang dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk didepan rumah warga, dan begitu didekati salah seorang dari pelaku langsung menyodorkan bungkusan yang terbuat dari timah rokok yang berisikan shabu-shabu.
Kemudian orang tersebut diamankan dan pada saat itu juga temannya membuang 1 (satu) poket shabu ke tanah selanjutnya melarikan diri. Pelaku yang sempat diamankan setelah di interogasi mengaku bernama dengan inisial R bin R (34) dan barang tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya Tsk (R) dan Barang Bukti (BB) dibawah ke Kantor Polsek Kenohan untuk dilakukan proses hukum. Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan, sebagai berikut:
- 2 (dua) poket shabu-shabu.
- 1 (satu) buah HP merk I. Cerry hitam.
- 1 (satu) lembar kertas timah rokok untuk
menyimpan shabu-shabu.
- Test Urine positif (+) mengandung zat Amphetamine Metaphentamine.
Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika. Lanjut Kapolsek Kenohan AKP Edi Haruna ungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan peningkatan 7 (tujuh) Program Prioritas Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar.S.IK., M.SI., yaitu Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) salah satu adalah SABER PREMAN.
Demikian pungkas Kapolsek Kenohan Polres Kutai Kartanegara AKP Edi Haruna kepada Media dutanusantaramerdeka.com **(Red-85)
Reporter : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar