DNM.com (Kutai)
Pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018, pukul 16.00 Wita, pada saat Anggota Polsek Muara Muntai melakukan Patroli, saat dijalan ada melihat orang yang mencurigakan dan saat didekati ternyata orang tersebut merupakan target operasi Narkoba Polsek Muara Muntai.
Kemudian di interogasi dan mengaku bernama dengan inisial "I" (31) tahun.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan apa2 selanjutnya sdr " I" dibawa ke Polsek Muara Muntai untuk dilakukan test urine dan hasilnya positif ( + ) mengandung zat metamphetamin.
Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar pasal 127 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan BNNK Kutai Kartanegara untuk dilakukan rehabilitasi terhadap Tsk. Demikian ungkap Kapolsek Muara Muntai Polres Kutai Kartanegara AKP Salamun.SH., kepada Media dutanusantaramerdeka.com **(Red-77)
Reporter : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar