Kapolsek Loa Janan Polres Kutai Kartanegara Polda Kalimantan Timur AKP MD. Djauhari.SH., kembali menoreh hasil menciduk pelaku pengedar barang terlarang jenis shabu. Dasar : LP/31/VIII/2018/Polda Kaltim/Res Kukar/Sek Loa Janan, Tanggal 06 Agustus 2018.
Pada hari Senin tanggal 06 Agustus 2018, sekira pukul 21.30 Wita. Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanitnya IPDA Eddi Hariyanto.SH., kembali beraksi dan menciduk seorang pengguna Narkoba jenis shabu di Jalan Gerbang Dayaku Desa Loa Duri Ilir, Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara.
Berawal adanya informasi dari warga masyarakat bahwa di Jalan Gerbang Dayaku Desa Loa Duri Ilir sering terjadi transaksi peredaran narkoba, kemudian Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung bergerak menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk memastikan informasi tersebut.
Sesampainya di TKP sekira pukul 21.30 Wita, Petugas melihat ada seseorang berdiri dipinggir jalan yang dicurigai membawa barang haram jenis shabu dengan inisial B (32 thn), kemudian orang tersebut diamankan dan dilakukan penggeledahan badan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket kecil shabu yang digenggam di tangannya, selanjutnya Tsk dan Barang Bukti (BB) dibawah ke Polsek Loa Janan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti (BB) yang diamankan 1 (Satu) Paket Narkotika jenis Shabu berat 0,250 gram.1 (satu) buah Hp merk Samsung lipat warna Putih. Adapun Tsk dipersangka melanggar Pasal Pasal 112 jo 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tidak cukup sampai disitu selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Loa Janan IPDA Eddi Hariyanto melakukan pengembangan dengan cara menginterogasi Tersangka B dari mana asal usul shabu tersebut didapatnya. Dalam pengakuan Tersangka B bahwa shabu tersebut diperoleh dari salah seorang kawannya yang tinggal di Samarinda. Selanjutnya Tsk dibawa menunjukkan alamat bandar tersebut dan begitu mengetahui ada petugas datang sang Bandar langsung kabur melarikan diri.
Tidak ingin kehilangan jejak kemudian Tersangka B dijadikan umpan seolah-olah ingin membeli shabu dengan cara menghubungi Bandar lain yang dikenalnya menggunakan Handpone. Setelah bernegosiasi dan menentukan TKP bertemunya Anggota Unit Reskrim bersama Tsk B langsung bergegas menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang ditentukan yakni di Jalan Cipto Mangunkusumo Samarinda Seberang Kota Samarinda.
Tepat pukul 23.30 Wita, pada hari Senin tanggal 06 Agustus 2018 Bandar yang membawa shabu sudah menunggu dipinggir jalan Cipto Mangunkusumo, tanpa membuang waktu Anggota Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung mengamankan Tsk dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, setelah ditanya mengaku bernama dengan inisial S (46) tahun.
Dari Tsk S didapatkan Barang Bukti (BB) berupa : 17 (tujuh belas) poket jenis shabu berbagai ukuran dengan berat = 10 gr, 1 (satu) buah timbangan digital, Uang tunai Rp. 2.110.000,- (dua juta seratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP, 1 (satu) unit Sepeda Motor Scoopy.
Dari Tsk S didapatkan Barang Bukti (BB) berupa : 17 (tujuh belas) poket jenis shabu berbagai ukuran dengan berat = 10 gr, 1 (satu) buah timbangan digital, Uang tunai Rp. 2.110.000,- (dua juta seratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP, 1 (satu) unit Sepeda Motor Scoopy.
Atas perbuatannya Tsk S dipersangka melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo UURI No. 35 Thn 2009 tentang NARKOTIKA. Laporan Polisi Nomor : LP/A/32/VIII/1.2.4./2018/Kaltim/Res Kukar/ Sek. Loa Janan, tanggal 06 Agustus 2018.
Lanjut ungkap Kapolsek Loa Janan keberhasilan ini adalah merupakan peningkatan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) serta pelaksanaan 7 (tujuh) Program Prioritas Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Anwar Haidar.S.IK.,M.SI., salah satunya adalah Saber Preman. Tutup Kapolsek Loa Janan Polres Kutai Kartanegara AKP MD. Djauhari. **(Red-65)
Reporter : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar