DNM.com (Jakarta Barat)
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar peredaran gelap narkoba. Setelah membongkar sindikat jaringan Internasional Malaysia - Indonesia, Kali ini, dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz, pihaknya berhasil membongkar keberadaan sebuah pabrik sabu rumahan di bilangan Tangerang Banten. Pabrik sabu rumahan itu berada di Perumahan Metland Jl. Kateliya Elok II No 12B, Cipondoh, Kota Tanggerang.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. Hengki Haryadi.SIK.,MH., mengatakan, terbongkarnya pabrik sabu rumahan ini berdasarkan informasi serta kecurigaan masyarakat yang resah terhadap aktifitas pelaku.
Dari lokasi, selain mengamankan satu orang pelaku berinisial A-W alias Phengchun yang merupakan pemilik sekaligus pembuat Narkoba Jenis Sabu, Polisi juga menyita sejumlah bahan kimia dan alat pembuat sabu.
“Meski produksi rumahan, kualitas sabu yang dihasilkan sama dengan kualitas impor, seperti 30 kg sabu yang ditangkap sebelumnya oleh Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi.SIK.,MH. Rabu (08/08/2018).
Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menambahkan, dari hasil penyidikan, aktifitas haram tersebut di lakukan AW alias Phengchun sejak Mei 2017 lalu.
Di dalam rumah, terdapat sebuah laboratorum yang dibangun pelaku untuk memproduksi sabu dengan metode fosforisasi, yang dimulai dari obat tablet dengan ekstraksi efidrin, selanjutnya efidhrin tersebut diolah sehingga menjadi sabu.
"Di lokasi penggerebekan, kami mendapati barang bukti berupa hasil produksi sabu yang baru setengah jadi berjumlah 1 (satu) kilogram, selain itu juga didapati barang bukti berupa hasil produksi Sabu yang sudah jadi dan siap edar berjumlah 500 gram, serta sejumlah bahan peracik Sabu," Tambah AKBP Erick.
Masih dikatakannya, dari jumlah prekursor yang tersedia di TKP (Tempat Kejadian Perkara), diperkirakan pelaku dapat memproduksi sabu sebanyak 10 hingga 15 kg, dengan omzet Miliaran rupiah.
Berbekal pengalaman pernah meracik dan memproduksi Sabu, pelaku akhirnya membuat bahan Sabu sendiri produksi asli Indonesia, yang bahan-bahannya ia racik sendiri dan membangun laboratorium sendiri di dalam rumahnya, dan memproduksi Sabu dengan kualitas * sama dengan produksi Sabu kualitas Impor. Setiap selesai memproduksi sabu oleh tersangka akan dicoba sendiri dengan cara menggunakanya
"Tersangka mengakui menjual sabu hasil racikannya dengan harga Rp 700.000,- per gram dan mengedarkannya di sekitar jakarta dan tangerang," Kata Kasat Narkoba.
Barang Bukti (BB) yang berhasil disita antaranya 16 Box obat tablet obat tablet dengan ekstraksi efidrin warna pink yang berisi 3200 butir, 1 bungkus plastik transparan berisikan tablet warna putih dengan berat brutto 5000 butir, 5 buah wadah plastik masing-masing berisikan padatan warna putih diduga bahan utama pembuat shabu Ephedrin dengan berat brutto 1 kg, 13 box plastik soda api plastik berat brutto 3796 gram, 2 botol kaca warna coklat masing2 berisikan kristal warna ungu ( Yodium ) dengan berat brutto 1000 gram.
1 buah nampan kaca dan 1 bungkus plastik masing-masing berisikan serbuk warna kecoklatan ( Fosfor ) dengan berat brutto 1312 gram, 3 buah dirigen masing2 berisikan cairan warna kemerahan ( HCL ) sebanyak 20 liter, 1 buah dirigen transparan yang berisikan cairan bening ( Toluen) sebanyak 5 liter, 1 buah dirigen warna biru yang berisikan cairan bening ( Toluen ) sebanyak 10 liter,
1 buah dirigen warna abu - abu yang berisikan cairan bening ( Toluen ) sebanyak 20 liter, 4 buah dirigen transparan yang berisikan cairan bening ( HCL ) sebanyak 20 liter, 2 buah dirigen transparan yang berisikan cairan kehitaman ( HCL ) sebanyak 5 liter, 2 buah dirigen transparan yang berisikan cairan bening (ACETONE) sebanyak 8 liter, 1 buah dirigen transparan yang berisikan cairan bening (ALKOHOL) sebanyak 5 liter, 2 buah kantong plastik warna hitam yang berisikan padatan warna putig abu - abu (Limbah Napacine ) dengan berat brutto 10.000 gram.
3 bungkus plastik klip yang berisi kristal putih dengan berat brutto 5,25 gram, 1 buah nampan glass yang berisi kristal coklat dengan berat brutto 9,61 gram, 1 buah nampan plastik yang berisikan kristal coklat dengan berat brutto 2,28 gram,1 buah nampan plastik yang berisikan kristal coklat dengan berat brutto 2,82 gram, 1 buah botol berbentuk labu refliks terangkai dengan selang air.
1 buah botol berbentuk labu berisikan cairan warna coklat dengan kompor pemanas dan selang, 2 buah beaker glass masing2 terdapat sisa2 kristal, 6 buah corong plastik warna merah dan hijau, 2 buah kondensol, 1 buah timbangan, 2 buah air pump, 1 buah kompor listrik, 1 buah thermometer, 1 buah wadah tutup thermos warna putih yang di duga berisikan kristal sabu, 1 buah alat hisap sabu, 3 buah cangklong dan 1 pipa kaca, 6 buah Hp, 2 buah buku tabungan bank BCA atas nama Antonius Wongso, 2 unit motor satria warna biru dan beat warna putih, 1 unit mobil CRV warna abu2.
"Sementara total prekursor yang diamankan adalah , ephedrin 1 kg, soda api 5000 gram, yodium 1000 gram, fosfor 1312 gram, HCL 50 Liter, Toluen 40 Liter, Acetone 10 Liter, dan Alkohol - 5 Liter," Tandasnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau pidana penjara maksimal 20 tahun. **(Red-49)
Reporter : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar