DNM.com (Humbahas)
Akibat mangkir Kerja selama 1.1/2 tahun , Bripka Charles Frengki Siahaan (43) , dipecat secara tidak hormat dari tugasnya dari Kepolisian Resort (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas), pada hari Senin, 6/8/2018.
Bripka. Charles Siahaan telah melanggar Kode Etik Profesi Polri, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) No. 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayat 1a Yo Pasal 13 Ayat 1 Tentang Anggota Kepolisian Republik Indonesia diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara RI apabila meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu Irvih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara RI melanggar sumpah janji jabatan, dan /atau Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
Kapolres Humbahas melalui Kasubbag Humas Ipda Sabar Nainggolan menjelaskan lewat group akun Mitra Polres Humbahas menjelaskan bahwa terduga pelanggar telah diputuskan dan akan diberhentikan tidak dengan hormat, sesuai dengan PPRI No. 1 tahun 2003, dengan alasan tersebut diatas. Meskipun demikian terduga akan melakukan banding. Ungkap Humas Polres menjelaskan.
Sidang Komite Kode Etik Profesi ( KEPP ) Polri ini sendiri dipimpin langsung oleh Wakapolres Humbahas Kompol David Silalahi, SH. **(Red-45)
Reporter : B.Nababan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar