DNM.com (Simalungun)
Seorang guru honor berhasil diamankan pihak Polresta Simalungun pada saat mengadakan pesta narkoba dikediamannya Jalan Asahan Km. 7 Nagori Dolok Hataran Kec. Siantar Kab. Simalungun, Sabtu 4/8 pukul 13.00 wib.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh Polresta Simalungun dengan nomor pelaporan, Nomor: LP/07/VIII/2018/SU/Simal/Sek-Bangun .
Saat Polresta mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda. Dwi Ivan Siregar bersampa opsal Polresta Si menyisir lokasi dimana tempat pesta narkoba sedang berlangsung yakni di Jalan Asahan Km 7 Nagori Dolok Hataran Pematang Siantar .
Saat berada di TKP , pihak polisi melakukan pengintaian didepan rumah pelaku sekitar pukul 13.00 wib. Tidak mau makan lama waktu, Kasat Reskrim melakukan pengerebekan, ditemukan yang bersangkutan, berinisial E.S melaksankaan pesta narkoba dan ditemukan di TKP, pelaku E.S menyembunyi kan shabu shabu disaku celana anaknya.
Kemudian Kanit Reskrim meminta agar sipelaku sendiri memgambil barang haram tersebut dari saku celana anaknya untuk dijadikan barang bukti.
Pemeriksaan berlanjut , E.S berucap bahwa Shabu tersebut didapatkannya dari Doy yang beralamat di jalan Bali Kodya Pematang Siantar. Dari TKP Polresta berhasil menyita dan membawa barang bukti berupa 4 buah plastik Klip bening yang diduga berisi shabu-shabu, 1 buah mancis Merk Tokai warna hijau yang terpasang , 1 buah jarum kompor, 1 buah mancis merk Tokai warna biru, 6 buah pipet plastik, 1 buah pipet plastik berbentuk skop, 1 buah kaca Pirex, 1 buah Bong alat hisap shabu yang terbuat dari plastik cup merk OHS.
Pelaku ES , telah diamankan pihak Polresta P. Siantar , selanjutnya pengejaran menuju rumah kediaman Doy yang beralamat di Jalan Bali Pematang Siantar. Kanit Reskrim bersama opsnal saat di TKP tidak menemukan mangsanya, kemungkinan besar sebelum pihak polisi menjemputnya DPO atas nama Doy sudah terlebih dahulu mendapat kebocoran sehingga Doy melarikan diri sebelum pihak polisi berhasil menciduknya dari tempat kediamannya . Doy sendiri diduga sebagai Bandar Shabu diPematang Siantar , sehingga polisi berusaha keras untuk mengejarnya sampai dia didapatkan .
Berdasarkan konfirmasi yang diterima bersama Kanit Reskrim Ipda. Dwi Siregar membenarkan penangkapan dan pengerebekan langsung dirumah ES serta pengejaran terhadap Doy yang beralamat di jalan Bali P. Siantar.
Ipda Siregar juga menjelaskan bahwa ES bisa dikenakan Pasal 114 Subs 112 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan apabila nantinya ES dalam pemeriksaan lebih lanjut disangka sebagai Bandar maka akan dikenakan sanksi paling berat.
Ditambahkan Ipda Siregar, bahwa kami sudah memasang informan untuk mencari tahu keberadaan Doy , dan kami minta juga agar 1 X 24, kami harapkan yang bersangkutan segera menyerahkan diri kePolres P. Siantar ungkap Kanit menjelaskan **(Red-25)
Reporter : B. Nababan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar