DNM.com (Jakarta)
Dr. Niru Anita Sinaga SH.MH. bersama Timnya, Pandapotan Sinambela SH, Saminoto SH , MH. (Law Office Dr.NIRU ANITA SINAGA, SH., MH.) Selaku Kuasa Hukum dr. Hardi Susanto, Sp.OG, sengaja mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan inisial dr ,V , ke SPK Polda Metro Jaya No.LP.4113/VIII/2018/PMJ/ Dit.Reskrimum. Jalan Jendral Sudirman Kav. 55 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu 04/08/2018.
Terkait adanya dugaan keterangan palsu dengan cara memasukkan pada surat Hasil LAB bahwa pasien , inisial S mengatakan tidak menderita penyakit Kanker Ganas .
Dalam konprensi Pers Dr Niru Anita Sinaga SH ,MH bersama Timnya mengatakan, resmi sudah kami melaporkan inisial dr V terkait adanya dugaan memasukkan keterangan palsu pada surat hasil LAB bahwa Pasien S tidak menderit penyakit kanker ganas Hal yang demikian ini di jelaskan Dr. Niru Anita Sinaga SH ,MH pada awak media dalam keterangan Pers dengan jelas .
"Upaya hukum ini kami lakukan agar masyarakat mengetahui bahwa Klien Dr Hardi Susanto, Sp,OG Zholimi Jelasnya.
Secara logika tidak mungkin dilakukan tindakan medis terhadap pasien S dengan Kemotrapi di Rumah Sakit Singapura Salah, kalau pasien tidak menderita Kanker ganas ,"Ujar Dr Niru Anita Sinaga SH MH dengan tegas.
Kemudian Dr Niru Anita Sinaga SH MH menambahkan, "Dengan adanya keterangan yang diduga palsu secara sengaja di masukkan ke surat hasil LAB tersebut ini menuai pradigma buruk serta jelas merugikan klien kami Dr Hardi Susanto dampaknyapun jelas terhadap HS, berakibat banyak pasien yang ragu untuk memeriksa ke sehatannya ke dr Hardi Susanto ," Ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Senada juga di sampaikan rekan Tim kuasa hukum Saminoto SH MH Mengatakan Untuk diketahui dr V yang saat ini menjabat sebagai ketua komisi Medik Rumah Sakit Graha Kedoya Jakarta Barat
Sebelumnya Kronologisnya disampaikan "Bahwa pasien S didampingi kakaknya Pada tanggal 20 April 2015 Pukul 13.00 WIB, datang kepada dr. Hardi Susanto Sp.OG, atas rujukan dari dokter penyakit dalam.
Selanjutnya Pasien S, mengeluhkan sakit di Bagian Perut Bawah. Dan "Dari hasil pemeriksaan USG disimpulkan ada TUMOR KISTIK BESAR di Perut Bagian Bawah.
"Untuk tindakan medisnya dilakukan terhadap pasien S, pemeriksaan LAB Lengkap sesuai SOP sebelum dilakukan tindakan operasi.
Dalam hal itu dr. Hardi Susanto telah menjelaskan secara detail tentang penyakit yang di derita pasien S, sekaligus resiko resiko terburuk yang akan terjadi apabila Operasi Kista Ovarium dilakukan, dengan durasi kurang lebih 30 Menit, disaksikan oleh 1 orang Kakak Pasien S dan satu orang Perawat.
"Setelah pasien S dan Kakaknya menandatangani Inform Consent (Persetujuan Tindakan Kedokteran) dengan saksi Perawat. Kemudian keesokan harinya tanggal 21 April 2015, jam 8.00 Wib Dilakukan Tindakan Operasi Terhadap Pasien S.
Setelah dari hasil operasi tersebut ditemukan 2 (dua) buah KISTA dengan ukuran sisi kiri 16×12 CM sedangkan bagian kanan 10 x 8 cm ucap Saminoto SH ,MH
"Kemudian Keesokan harinya Pasca Operasi, dr. Hardi Susanto melakukan Visit ke pasien S, dan menjelaskan tentang kondisi pasien dan disaksikan oleh 1 Orang Perawat dan Kakak Pasien S.
"dr. Hardi Susanto menjelaskan bahwa hasil pemerikasaan LAB adalah POSITIF KANKER. Setelah hasil resmi pemeriksaan Patologi Anatomi keluar di hari ke 2 (dua) dr.Hardi Susanto menganjurkan pasien S untuk melakukan Kemoterapi, yang akan dirujuk kepada seorang dokter ahli Onkologi Di Jakarta.
Setelah 1 (satu) minggu kemudian pasien S, datang kepada dr. Hardi Susanto untuk membuka balutan dan menyampaikan bahwa pasien S akan melanjutkan pengobatan ke Singapura, dan pasien S meminta dr. Hardi Susanto untuk membuatkan rujukan ke salah satu Rumah Sakit di singapura.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kakak pasien S selama di singapura Bahwa dokter di singapura telah melakukan konfirmasi pemeriksaan PA, disimpulkan pasien S menderita KANKER STADIUM III C.
dan pasien telah menjalani kemoterapi di singapura (diceritakan sendiri oleh kakak pasien S Melalui Email email kepada dr. Hardi Susanto). Kemudian lanjut Saminoto SH MH menambahkan, terkait pemberitaan di beberapa media Pernyataan bahwa Klien kami tidak mendapatkan persetujuan dari Pasien S dalam melakukan tindakan kedokteran ( Inform Consent ) itu jelas-jelas tidak benar.
“Juga terkait pemberitaan di beberapa media Bahwa dr. Hardi Susanto di skorsing / di pecat dari Rumah Sakit Graha Kedoya juga tidak benar yang benar dr Hardi melakukan pemutusan kerjasama kemitraan sementara dan yang demikian itu tidak ada kaitannya dengan kasus pasien S sama sekali Tutur Saminoto dengan jelas.
“Dan ini bisa di buktikan, Sesuai isi surat Pemutusan Kerjasama Kemitraan Sementara yang dilatar belakangi adanya masalah internal di dalam Rumah Sakit Grahs Kedoya Jakarta Barat.
“Terhadap Pemutusan Kerjasama Kemitraan Sementara ini sedang kami persiapkan langkah hukum terhadap hak-haknya, mengingat klien kami dr. Hardi Susanto merupakan salah satu diantara pemegang saham di RS. GK.tuturnya.
“Tentang adanya pernyataan bahwa dr. Hardi Susanto sering melakukan pelanggaran itu perlu pembuktian dan pernyataan tersebut Tidak Benar , bahkan itu adalah Fitnah, pungkas Niru Anita. **(Red-24)
Reporter : Nasution
Tidak ada komentar:
Posting Komentar