DNM.com (Jakarta)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2019 pada Sabtu (4/8).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, masa pendaftaran akan berlangsung selama 7 hari, yaitu 4-10 Agustus 2018.
Pada 4-9 Agustus, KPU membuka waktu pendaftaran sejak pukul 08.00-16.00 WIB. Khusus 10 Agustus atau hari terakhir, KPU membuka pendaftaran lebih lama dari pukul 08.00-24.00 WIB.
Mekanisme pendaftaran pasangan calon itu diatur dalam Pasal 12 (4) butir a dan b PKPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Selain membuka pendaftaran, KPU juga sudah mengagendakan tahapan-tahapan yang akan dilalui oleh pasangan capres dan cawapres 2019 yakni.
1. Verifikasi dan Cek Kesehatan
Jadwal cek kesehatan bagi bakal pasangan capres-cawapres. Untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon, dimulai pada 5-13 Agustus atau berjalan paralel dengan masa pendaftaran.
Setelah masa pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif pada 11-14 Agustus.
KPU melakukan pemberitahuan tertulis hasil verifikasi dokumen pada 15-17 Agustus, dan memberi kesempatan perbaikan dokumen persyaratan administratif oleh bakal pasangan calon pada 18-20 Agustus.
Bakal pasangan calon menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan administratif pada 20-22 Agustus dan langsung diverifikasi KPU pada periode tanggal yang sama.
Lalu, KPU memberi pemberitahuan tertulis hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan administratif pada 25-27 Agustus.
2. Calon Pengganti
KPU membuka kesempatan partai atau gabungan partai politik untuk mengusulkan bakal pasangan calon pengganti jika usulannya tidak memenuhi syarat pada 28 Agustus sampai 10 September.
Jika diajukan, maka KPU akan kembali melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon pengganti pada 11-14 September.
KPU kemudian mengumumkan hasil verifikasi dokumen persyaratan administratif pada 15-19 September.
3. Penetapan dan Nomor Urut
Sebelum penetapan, masyarakat dapat memberi masukan dan tanggapan kepada bakal pasangan calon yang diusung partai atau gabungan partai politik.
"Tanggapan masyarakat dapat disampaikan kepada KPU sejak pengumuman dokumen pendaftaran bakal pasangan calon pada laman KPU dan atau media sampai dengan masa verifikasi," demikian dikutip Pasal 42 Ayat (2) PKPU Nomor 22 Tahun 2018.
Tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis dan KPU akan menindaklanjuti dengan mengklarifikasi pada pihak-pihak terkait.
Setelah fase pendaftaran dan masa verifikasi selesai, KPU melakukan penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pilpres 2019 pada 20 September.
Usai diumumkan, keesokan harinya KPU akan mengundi sekaligus menetapkan nomor urut pasangan calon pada 21 September.
Dua hari kemudian, pada 23 September, KPU resmi memulai masa kampanye serentak bagi para calon anggota DPR, DPD, DPRD sekaligus calon presiden dan wakil presiden. **(cnn/Red-18)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar