Tersangka HN |
DNM.com (Jakarta)
Seorang pemulung di Meruya Utara nekat mencuri Handpone. Akibatnya, berinisial HN alias AG bin KM, (21) pria asal Pandeglang Banten ini ditangkap Polisi. Bukan cuma Handpone yang digasaknya, melainkan uang tunai juga ia curi dari sebuah kosan korban Imam Suhadi di Jalan H. Brit Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Supriyadi.SH., mengatakan, pelaku (HN) yang berprofesi sebagai pemulung ini melihat keadaan sekitar rumah kos korban yang terlihat sepi, dengan adanya kesempatan itu, HN masuk kedalam kosan korban dengan cara melompat jendela kamar dan langsung mengambil Handphone merk Samsung J-7 dan uang tunai Rp.262.000 milik korban. Namun naas, aksi HN diketahui saksi (Yosep) dan korban.
"Melihat tempat kosan korban sepi, pelaku (HN) masuk melalui jendela kamar, beruntung korban bersama saksi memergokinya," Ujar Kompol Supriyadi.SH, Pada Selasa (31/07/2018).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra. SIK., MSi., menambahkan, pelaku tak berkutik ketika tertangkap tangan. Pada saat yang bersamaan, Tim Reskrim yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Yudi Adiansyah.SH.,MH., yang sedang Patroli wilayah langsung menangkap dan mengamankan pelaku.
"Barang Bukti (BB) yang kita amankan, berupa : satu Unit Handphone Samsung J-7 warna hitam dan uang tunai Rp. 262.000,-," Katanya Iptu Dimitri Mahendra.SIK.,MSI,
Saat ini, HN meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Kembangan dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. **(Is/Red-101)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar