DNM.com (Jakarta).
Sehubungan dengan adanya penghadangan oleh sekelompok orang atas kedatangan bunda Neno Warisman beserta rombongan di Bandara Hang Nadim Batam, sabtu sore, (28/7/2018), maka Advokat Djudju Purwantoro Tim Advokasi #2019GantiPresiden.
Untuk itu atas nama Tim Advokasi #2019GantiPresiden dengan ini menyatakan:
Bahwa kegiatan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang #2019GantiPresiden adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Bukan perbuatan melanggar hukum normatif yang berlaku di negara ini.
kegiatan serupa tersebut selama ini juga telah berlangsung di berbagai kota antara lain: Jakarta, Medan, Solo, dan lain-lain diikuti oleh kelompok masyarakat setempat berjalan lancar dan aman.
Bahwa penghadangan yang telah dilakukan oleh sekelompok orang tersebut, justru merupakan tindakan semena-mena, anarkis dan melawan hukum.
Perbuatan anarkis oleh kelompok masyarakat tersebut, adalah perbuatan melawan hukum yang justru juga telah melanggar Konvensi hukum internasional tentang HAM, dan UU tentang Penerbangan/ Bandara, yang seharusnya area Bandara bebas dari kegiatan unjuk rasa dan kepentingan politis lainnya .
Aktifitas *#2019GantiPresiden* merupakan kegiatan yang melibatkan masyarakat umum, adalah sah dan tidak melanggar hukum, sesuai UU No.9/1998 tentang Penyampaian Pendapat di muka umum, UU tentang Pemilu No.7/2017, dan PKPU/2017 tentang Pencalonan Presiden.
Kami meminta kepada aparat keamanan supaya bertindak tegas, adil dan profesional supaya memproses hukum, kepada setiap orang yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum di Bandara Batam tersebut.
Sejalan dengan rilis yang dikeluarkan Juju, Ketua Presidium Ikatan Polisi Mitra Masyarakat Indonesia (IPMMI) Hans Suta mengharapkan agar polisi pro aktif untuk menindak para pengganggu proses demokrasi sehat yang dilakukan oleh Neno dan kawan-kawan.
"Di negeri ini tidak menghendaki adanya premanisme politik, anarkisme politik, apa lagi terorisme politik." Kata Hans. **(Red-91)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar