DNM.com (Manggarai Timur - NTT)
Seorang komisioner di lembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Barat (NTT), Mohamad Ardian diketahui masih tercatat sebagai pengurus Partai Amanat Nasional (PAN).
Hal tersebut terungkap setelah anggota DPRD NTT dari PKB Hans Rumat menunjukkan dokumen Surat Keputusan (SK) nomor PAN/A/Kpts/K-S/016/VIII/2016 tentang pengesahan pengurus DPD PAN Manggarai Timur periode 2015-2020. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua DPW PAN NTT Awang Notoprawiro dan Sekretaris DPW PAN NTT Marthen A Lenggu pada tanggal 2 Agustus 2016 lalu.
Hans menuturkan, kecurigaannya atas ketidaknetralan panwaslu semakin menguat saat kecurangan di Pilkada Serentak 27 Juni 2018 lalu tal digubris oleh panwaslu. Ia pun menduga bahwa Mohamad Ardian lebih mengedepankan misi partai dibandingkan independensi lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
“Oknum ini patut dicurigai. Jangan-jangan dia menjalankan misi partai ketimbang independensinya," kata Hans dalam keterangannya yang diterima oleh Monitor pada Sabtu (28/7).
Meski begitu, ia mengungkapkan, dirinya menyayangkan adanya kader partai politik yang menyusup di dalam lembaga panwaslu yang semestinya mengedepankan independensi. Ia pun mendesak agar pihak yang berwajib memproses kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“‘Menyayangkan adanya kader partai politik di dalam lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen itu. Mendesak pihak berwajib untuk memproses sesuai aturan yang berlaku karena telah merugikan pihak lain,” ujarnya.
Tak hanya itu, nama Mohamad Ardian ternyata juga menempati posisi strategis di DPD PAN Manggarai Timur. Ia diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PAN Manggarai Timur urutan kedua dari 29 orang wakil ketua dan juga menjabat sebagai Ketua Perkaderan dengan Paskalis Kristo sebagai Wakil Ketua.
Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak DPD Manggarai Timur terkait dugaan ketidaknetralan komisioner panwaslu tersebut. **(Red-89)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar