DNM.com (Jakarta)
Asosiasi Perusahaan Jasa Penagihan Bersatu (APJPI Bersatu) pada hari Sabtu 28 Juli 2018 pukul 17.00-19.00 wib bertempat di Mercure Hotel Simatupang jl. R. A. Kartini 32 Cilandak Lebak Bulus, Jakarta, mendeklarasikan berdirinya Asosiasi Perusahaan Jasa Penagihan Bersatu (APJPI Bersatu), dimana berdirinya APJPI Bersatu didasarkan kepada Akta Pendirian No. 208 Tanggal 26 Juli 2018 oleh Notaris di Jakarta yaitu Netty Maria Machdar, SH.
Adapun selaku pendiri dari APJPI Bersatu adalah sebagai berikut :
1. Akhmad Junaidi, SH selaku Komisaris dari PT Panglima Arudam Jaya
2. Emiral Rangga Tranggono, SH, CPL selaku Managing Partner dari Firma Emiral Rangga & Partners
3. Amin Mujito, ST selaku Direktur dari Direktur dari PT Matacon Trans Sinergi
4. Makmur Tarigan selaku Kepala Divisi dari PT Perkasa Abadi Perdana
5. Jaelani Saputra selaku Direktur dari PT ACCC 4 Kaki Indonesia
6. Armada Malindo selaku Direktur dari PT. Armada Proff Indonesia
7. I Gde Adi Putrawan, SH selaku Kepala Divisi Hukum dari PT Para Putra Jaya
8. Daniel Hari Purnomo, SH selaku Komisaris dari Perisai Bhaktu Abadi
9. B. Sidin Sihotang selaku Direktur dari PT Anugrah Budhi Sejahtera
10. Dolok Martin Oprint Dewasa Siahaan, ST selaku Direktur dari PT Olivia Jaya Nusantara
11. Devy Arisandl selaku Dlrektur dari PT Alisha Gemilang Jaya
12. Iskandar Uno, SH selaku Komisaris dari PT Multi Daya Kapital
13. Ishak selaku Direktur dari PT Sheva Japen Abadi
14. Muzammil Andriansyah selaku Direktur dari PT Sinergy Cipta Makmur.
Lahirnya Perusahaan Jasa Penagihan merupakan suatu berkat dan kebahagiaan bagi orang perseorangan yang menggeluti profesi dibidang jasa penagihan pada sektor lembaga jasa keuangan baik bank maupun non bank.
Dengan diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan yang didalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan menerangkan :
(1) Perusahaan dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur.
(2) Perusahaan harus menuangkan kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk perjanjian tertulis bermaterai.
(3) Kejasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Pihak lain tersebut berbentuk badan hukum
b. Pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang
c. Pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk oleh asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia. Setidaknya memberi legitimasi dan kepastian hukum atas kerja jasa penagihan dalam lingkup pembiayaan.
Bahwa dengan berdirinya APJPI Bersatu diharapkan dapat memenuhi harapan para perusahaan jasa penagihan dan melakukan perbaikan perbaikan pada Perusahaan Jasa Penagihan itu sendiri. Adapun harapan-harapan dan perbaikan-perbaikan dari berdirinya APJPI Bersatu ini diantaranya :
1. Berdirinya APJPI Bersatu dapat mendorong dirumuskannya regulasi atau ketentuan-ketentuan yang dapat memperkuat kerja-kerja jasa penagihan, yang mana atas regulasi dan ketentuan dimaksud tentunya Para Pelaku Usaha Jasa Penagihan akan tunduk dan patuh terhadap regulasi dan ketentuan dimaksud, sehingga tidak terjadi kriminalisasi dan atau stigma yang buruk bagi Para Pelaku
Usaha Jasa Penagihan didalam melaksanakan kerja jasa penagihan.
2. Berdirinya APJPI Bersatu dapat menjadi wadah pembentukan karakter, etika dan edukasi bagi Para Pelaku Jasa Penagihan baik dalam menjalankan perusahaan yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik serta edukasi hukum agar didalam pelaksanaan pemberian jasa penagihan tidak melawan dan atau melanggar hukum.
3. Berdirinya APJPI Bersatu diharapkan dapat merubah citra buruk profesi penagihan dari yang kurang baik ditengah masyarakat menjadi sebuah profesi yang mampu memberikan solusi bagi masyarakat selaku debitor yang mengalami permasalahan didalam melaksanakan kewajibannya membayar angsuran kepada perusahaan pembiayaan.
4. Berdirinya APJPI Bersatu dapat membangun kualitas perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan di Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan dengan sungguh-sungguh menerapkan kaidah-kaidah ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan didalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga dalam hal ini terjadl pembukaan lapangan pekerjaan yang sehat dan berkeadilan.
5. Berdirinya APJPI Bersatu akan membentuk norma-norma positif bagi Perusahaan Jasa Penagihan sehingga selain terjadi Iklim positif diantara Pelaku Usaha Jasa Penagihan juga sebagai mitra yang baik bagi Lembaga Jasa Keuangan baik bank maupun perbankan, atau perusahaan perusahaan lain yang membutuhkan pelayanan jasa penagihan di Indonesia. tandas Amin Mujito, ST. **(Arianto/Red-86)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar