DNM.com (Jakarta)
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pengawalan terhadap Program 35.000 Mega Watt Listrik untuk Indonesia mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari aktivis anti korupsi.
"Langkah KPK melakukan pengawalan terhadap Program Listrik Nasional, perlu diapresiasi, kami juga mendukung penuh agar kemaslahatan bagi rakyat tidak terganggu," kata Hans Suta Widhya, Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi dan Kriminalitas (BRAKK), di Jakarta Senin (23/7/2018).
Aktivis korupsi itu memandang penting langkah KPK untuk melakukan gebrakan-gebrakan nyata yang bisa menyurutkan langkah para koruptor yang bermain di wilayah tender, maupun aparat-aparat yang bermain-main dalam urusan sengketa hukum terkait proyek kelistrikan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi KPK Saut Situmorang menuturkan, pihaknya telah mengingatkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero untuk mewaspadai potensi korupsi pada proyek listrik 35.000 megawatt.
"Kan seperti yang saya katakan, ada 35.000 megawatt, terus kemudian Desember (tahun 2017) kita sudah bicara dengan mereka supaya fraud-nya itu hati-hati. Ada hampir Rp 1.100 triliun, besar kan?" kata Saut di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018) malam, terkait kasus suap Proyek PLTU Riau-1.
Operasi Tangkap Tangan Pengamanan Proyek Listrik Perlu Diperluas
Menurut Hans, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK itu positif dan penting, bahkan menurutnya perlu dikembangkan kepada kasus-kasus hukum yang berpotensi menghambat Program 35.000 Mega Watt listrik.
"Saya kira KPK perlu memperluas lingkup pemantauannya kepada kasus-kasus hukum terkait dengan Pembangkit Listrik lainnya," kata Hans.
Hans kemudian menyoroti kasus sengketa perusahaan BUMN panas bumi Geo Dipa dengan Bumigas yang berlarut-larut bahkan hampir memakan waktu 10 tahun lebih namun, terus-menerus dipersoalkan oleh pihak swasta.
Menurut Hans, jika hal ini terus dipersoalkan padahal urusan hukumnya sudah beres, tentu hal ini mengganggu proyek 35.000 Mega Watt yang merupakan proyek vital pemerintah RI.
"Seharusnya dengan dukungan pemerintah, lender dan berbagai pihak lainnya, Geo Dipa sudah dapat segera melanjutkan pengembangan dan pembangunan PLTP Dieng dan PLTP Patuha masing-masing 2x60 MW sesuai jadwal pemerintah dalam program pemerintah 35.000 MW," kata Hans.
Seperti diketahui, berdasarkan putusan BANI tanggal 30 Mei 2018, telah mengabulkan permohonan GeoDipa selaku Pemohon dengan menyatakan Kontrak KTR. 001/GDE/II/2005 tanggal 1 Februari 2005 telah berakhir.
Dengan demikian, hak Bumigas selaku Termohon dapat melakukan permohonan pembatalan Putusan BANI di PN Jaksel paling lambat 30 hari kalender sejak Putusan BANI didaftarkan di PN Jaksel sesuai ketentuan atau paling lambat tanggal 25 Juli 2018.
"KPK menyatakan mendukung pengawalan proyek listrik dan pengembangan dan pembangunan PLTP Patuha 2 X 60 MW dan Dieng 2 X 60 MW, milik Geo Dipa," kata Hans.
Karena itu, pihaknya mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh KPK untuk meminimalisasi kerugian dan hambatan-hambatan yang berpotensi merugikan keuangan negara. **(Red-69)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar