DNM.com (Jakarta)
Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tanggal 16 Juli 2018 telah melakukan evaluasi dan penetapan atas Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah dan Valuta Asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat, dimana Tingkat Bunga Penjaminan periode 18 Juli 2018 sampai dengan 17 September 2018 untuk simpanan dalam Rupiah dan valas di Bank Umum serta Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat mengalami kenaikan sebesar 25 bps, dengan rincian sebagai berikut:
Bank Umum: Rupiah 6,25% dan Valas 1,50% Bank Perkreditan Rakyat: Rupiah 4 8,75%
Dalam jumpa pers yang diadakan pada 18 Juli 2018 pukul 11.00 wib - 12.15 wib bertempat di Collaboration Room LPS, Equity Tower Lt 20, SCBD Jakarta. Dihadiri oleh Fauzi Ichsan selaku Kepala eksekutif, Halim Alamsyah selaku Ketua Dewan Komisioner LPS dan Samsu Adi Nugroho selaku Sekretaris LPS
Kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang mulai menunjukkan kenaikan secara gradual sebagai respon terhadap kenaikan suku bunga acuan.
Perubahan ini juga merupakan penyesuaian atas perkembangan kondisi pasar keuangan dan ditujukan untuk tetap menjaga kondisi stabilitas sistem keuangan. Kedepan LPS akan terus melakukan monitoring terhadap pergerakan tingkat bunga simpanan perbankan dan terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap Tingkat Bunga Penjaminan.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. **(Red-54)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar