DNM.com (Medan)
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan meminta kepada Kapolres Pelabuhan Belawan, untuk menindak tegas aksi pelemparan jamaah pengajian Muhammadiyah Ranting Keluran Terjun demikian di ungkap Ketua Pejabat sementara dan Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Ebit Prayugo Radityo dan Datuk Imam Marzuki, S.Sos.I, MA didampingi Wakil-wakil Ketua dan sekretaris Pimpinan Pemuda Muhammadiyah Kota Medan, Rafid Febri Ismadi S.Pd, Partaonan Harahap, ST.MT, Untung Suropati, S.Pd dan Hidayat Muslim, M.Kom (11/7) pada awak media ini.
Di dalam pengajian agama terdapat manfaat yang positif untuk umat, Hal seperti ini pada masyarakat muslim pada umumnya dapat memanfatkan pengajian untuk mengubah diri atau memperbaiki diri dari perbuatan yang keji dan mungkar, ini malah sebaliknya ada oknum masyarakat yang melempari Jemaah melaksanakan pengajian uangkap Datuk Imam.
Tindakan yang dilakukan oknum masyarakat di Kelurahan Terjun sudah melewati batas-batas aktifitas orang beragama. Ini jelas melanggar pasal 175 KUHP melarang melaksanakan pertemuan agama yang sebenarnya dilindungi negara.
Karena setiap insan melaksanakan itu dilindungi oleh Undang-undang dan Watak Pancasila “ Ini harus di tindak tegas karena sudah menggangu aktivitas jamaah dalam memperdalam keilmuan agama” seraya berkoordinasi dengan teman-teman Pemuda Muhammadiyah dan Pimpinan Cabang Medan Marelan dan Belawan.
Rafid Febri menambahi Kapolres Pelabuhan Belawan harus tuntaskan persoalaan mesjid Muhammadiyah Ranting Kel. Terjun karena sudah menggangu kenyaman dan ketentraman Jamaah dalam melaksanakan ibadah.
“ Kami meminta Kepada penegak hukum di wilayah Kapolres Pelabuhan Belawan, dan kapolsek Medan Labuhan untuk tangkap Oknum pelemparan tersebut, Kami sudah berkoordinasi dengan Komandan Kokam Pemuda Muhammdiyah untuk terjun kelokasi tersebut” Tegas Rafid. **(Red-41)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar