Hidayat Muslim, S.Kom. |
DNM.com (Medan)
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan harus segera melakukan penyegaran organisasi guna menempatkan Ketua depenitif Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan setelah Rapat Pleno Pemberhentian Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan, Eka Putra Zakran pada tanggal 3 Juli 2018 telah memutuskan hal tersebut, karena melanggar disiplin organisasi atau merusak nama baik organisasi demikian dikatan Wakil Sekretaris Bidang Kader Hidayat Muslim, S.Kom kepada awak media.
Hidayat Muslim menuturkan bahwa sesuai dengan Keputusan Rapat Pleno tersebut saya mengajak seluruh Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Kota Medan bahwa segala aktifitas organisasi yang dilakukan oleh Eka Putra Zakran yang mengatasnamakan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan ilegal, karena Rapat Pleno Pemuda Muhammadiyah Kota Medan pada tanggal 3 Juli 2018 sudah memutuskan pemberhentiannya.
“saya mengingatkan saudaraku PCPM Se-Kota Medan untuk tetap menjaga kondusifitas cabang cabang, dan terus mengedepan keputusan berdasarkan AD/ART’ Ujar Hidayat Muslim.
Dalam kesempatan lain Ketua Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Medan Kota Sarwono Hadi Saputra, S.Pd mengatakan Pemberhentian Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan, Eka Putra Zakran dilakukan dengan mekanisme organisasi yang tertuang dalam pedoman organisasi pemuda muhammadiyah karena melanggar disiplin organisasi atau merusak nama baik organisasi.
“kita selaku unsur yang juga duduk di wakil Bendahara Pemuda Muhammadiyah kota Medan bahwa Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan, Eka Putra Zakran sudah pernah mendapatkan Surat Peringatan dan berjanji di Mesjid Muhammadiyah Jl. Mandala By Pass No. 140 Medan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut “ Uangkap Sarwono.
Sarwono kembali mengingatkan kepada saudara Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Se-Kota Medan untuk tidak menghadiri Undangan Rapat Koordinasi yang akan di laksanakan pada kamis, 12 Juli 2018 nantinya karena Rapat Pleno Pemuda Muhammadiyah Kota Medan pada tanggal 3 Juli 2018 sudah memutuskan pemberhentiannya Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan, Eka Putra Zakran dan segala aktivitas yang dilakukan mengatasnakan Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan adalah ILEGAL, ini adalah salah satu bukti yang pelanggar disiplin organisasi yaitu mengandakan stempel pemuda muhammadiyah” Tegasnya. **(Red-37)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar