DNM.com (Medan).
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan dalam rapat pleno menetapkan pemberhentikan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Eka Putra Zakran karena melanggar disiplin organisasi atau merusak nama baik organisasi yang tercantum dalam Pedoman Organisasi dan Tanfidz yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemuda Muhammadiyah, demikian dikatakan Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Bantan Selamat Iwan Sukmana Lubis dalam pertemuaan dengan Unsur Pimpinan Daerah dan Cabang Pemuda Muhammadiya, Kampus Kopi (8/7).
Baca Juga : Melanggar Disiplin Organisasi Eka Putra Zakran Diberhentikan Dari Ketua PDPM Kota Medan
Baca Juga : Melanggar Disiplin Organisasi Eka Putra Zakran Diberhentikan Dari Ketua PDPM Kota Medan
Iwan yang juga unsur Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah menyarankan kepada PCPM untuk tidak ikut-ikutan dalam persolan internal PDPM Kota Medan karena ini adalah persoalan internal Pemuda Muhammadiyah Kota Medan “bahwa segala aktifitas organisasi yang dilakukan oleh Eka Putra Zakran yang mengatasnamakan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan ilegal, karena Rapat Pleno Pemuda Muhammadiyah Kota Medan pada tanggal 3 Juli 2018 telah memutuskan hal tersebut” Ujarnya di dampingi Unsur Pimpinan Cabang Medan Tembung Abdul Gani.
Baca Juga : EBIET Jadi Pjs. Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan
Baca Juga : EBIET Jadi Pjs. Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan
Pejabat Sementara Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Ebiet Prayugo Radityo didampingi Sekretaris Datuk Imam Marzuki menegaskan bahwa segala aktifitas organisasi yang dilakukan oleh Eka Putra Zakran yang mengatasnamakan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan ilegal, karena Eka Putra Zakran sudah gagal memimpin organisasi Pemuda Muhammadiyah dan diberhentikan dari Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan sesuai dengan AD/ART pada Bab III Pasal 14 Point 6 yang berbunyi " Pimpinan Daerah Mengusulkan kepada Rapat Pimpinan Tingkat Daerah Calon Pengganti Ketua apabila yang bersangkutan meninggal dunia.
Baca Juga : Pjs. Ketua PDPM Medan Minta PCPM Se Kota Medan Tidak Resah dan Bersikap Objektif
Baca Juga : Pjs. Ketua PDPM Medan Minta PCPM Se Kota Medan Tidak Resah dan Bersikap Objektif
Berhenti atas permintaan sendiri atau diberhentikan karena melanggar disiplin organisasi atau merusak nama baik gerakan. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah dijabat sementara oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Rapat Pleno Pimpinan Daerah."
Untuk itu segala aktifitas atau gerakan yang dilakukan oleh Eka Putra Dengan membawa nama pemuda muhammadiyah tidak sah dan ilegal, Ebiet juga meminta kepada seluruh PCPM se Kota Medan untuk Mengabaikan dan Menolak kegiatan yang dilakukan oleh Eka Putra tersebut.
Baca Juga : Pjs Ketua : Segala Aktifitas Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Atas Nama Eka Putra Z Ilegal
Sementara itu Sekretaris Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Datuk Imam Marzuki menambahkan bahwa PDPM Kota Medan telah mengeluarkan surat Pemberitahuan kepada PCPM Se Kota Medan tentang Pemberhentian Eka Putra Zakran, dengan Nomor Surat 1.1/168/1439 H pada tanggal 20 Syawal 1439 Hijriah bertepatan dengan tanggal 04 Juli 2018 Miladiyah yang ditandatangani oleh Pjs Ketua Ebiet Prayugo Radityo dan Sekretaris Datuk Imam Marzuki, surat tersebut juga ditembuskan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan dan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara, ungkap Datuk . **(Red-28)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar