DNM.com (Medan)
Pejabat Sementara Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Ebiet Prayugo Radityo menegaskan bahwa segala aktifitas organisasi yang dilakukan oleh Eka Putra Zakran yang mengatasnamakan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan ilegal, hal itu disampaikan Ebiet didampingi Sekretaris Datuk Imam Marzuki usai Sosialisasi Hasil Rapat Pleno PDPM Kota Medan kepada PCPM se Kota Medan.
Lebih lanjut Ebiet menambahkan, bahwa Eka Putra Zakran telah diberhentikan dalam Rapat Pleno menjadi Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan pada tanggal 3 Juli 2018 karena telah melanggar Disiplin Organisasi. Ujarnya.
Eka Putra Diberhentikan dari Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan sesuai dengan AD/ART pada Bab III Pasal 14 Point 6 yang berbunyi " Pimpinan Daerah Mengusulkan kepada Rapat Pimpinan Tingkat Daerah Calon Pengganti Ketua apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Berhenti atas permintaan sendiri atau diberhentikan karena melanggar disiplin organisasi atau merusak nama baik gerakan. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah dijabat sementara oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Rapat Pleno Pimpinan Daerah."
Untuk itu segala aktifitas atau gerakan yang dilakukan oleh Eka Putra Dengan membawa nama pemuda muhammadiyah tidak sah dan ilegal, Ebiet juga meminta kepada seluruh PCPM se Kota Medan untuk Mengabaikan dan Menolak kegiatan yang dilakukan oleh Eka Putra tersebut.
Sementara itu Sekretaris Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Datuk Imam Marzuki menambahkan bahwa PDPM Kota Medan telah mengeluarkan surat Pemberitahuan kepada PCPM Se Kota Medan tentang Pemberhentian Eka Putra Zakran, dengan Nomor Surat 1.1/168/1439 H pada tanggal 20 Syawal 1439 Hijriah bertepatan dengan tanggal 04 Juli 2018 Miladiyah yang ditandatangani oleh Pjs Ketua Ebiet Prayugo Radityo dan Sekretaris Datuk Imam Marzuki, surat tersebut juga ditembuskan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan dan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara, ungkap Datuk **(Red-25)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar