DEMOKRASI TANPA KORUPSI
Oleh : Barlian Suar
Seperti yang anda ketahui ternyata tak satupun orang yang pernah menjadi presiden republik ini mampu memberantas korupsi. Akibat kegagalan ini maka gagal pula para pemimpin bangsa ini “mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur” lalu kenapa korupsi sangat sulit diberantas?
Mungkin koruptor lebih cerdik daripada presiden. Apabila koruptor lebih cerdik daripada presiden berarti kita telah salah memilih presiden. Banyak cendekiawan mengatakan bahwa pada saat ini kita sedang mengalami krisis kepemimpinan nasional.
Apabila kita sedang mengalami krisis kepemimpinan nasional, lalu kriteria seperti apa yang dianggap mampu memimpin republik ini, apakah kaum bangsawan, rohaniawan atau orang yang bertangan besi?
Saya rasa ada yang terlupakan oleh para cendekiawan republik ini, bahwa di republik ini yang bisa melakukan korupsi adalah oknum eksekutif, yudikatif, legislatif dan para oknum pengguna anggaran negara. Karena alasan inilah saya berpendapat bahwa siapapun yang menjadi presiden republik ini tidak akan mampu memberantas korupsi.
Penyebab ketidak mampuan presiden memberantas korupsi karena seorang presiden tidak pernah tahu bila orang yang menjadi bawahannya melakukan korupsi. Misalnya pada hari ini, jam ini para menterinya, gubernurnya, walikotanya dan lain-lain sedang melakukan tindak pidana korupsi.
Seharusnya para cendekiawan memikirkan dan merancang bagaimana membuat suatu sistem negara yang handal sehingga para koruptor tidak berani lagi melakukan korupsi. Dengan kata lain, “Dengan sistem yang handal maka orang jahat akan dipaksa jadi baik”.
Baik saya beri contoh kasus, apabila kita usaha warung sembako dikelola dengan cara tradisional maka kita akan belanja dagangan sendiri dan menjual dagangan sendiri, sekalipun ada pembantu kita tidak akan berani melepas usaha kita ketangan pembantu 100%.
Artinya kita tidak akan berani menyerahkan uang kita, dagangan kita sepenuhnya kepada pembantu kita. Karena kita akan takut dagangan habis uang habis. Akan tetapi bila kita melihat warung/toko yang dikelola secara modern atau dengan sistem yang handal, maka pihak pemilik akan berani menyerahkan sepenuhnya kepada pembantunya/ pegawainya baik dagangannya maupun uangnya.
Bahkan pemilik berani membuka cabang-cabang usahanya di mana-mana, contohnya toko Ramayana, toko Matahari dan masih banyak lagi yang lainnya. Dari contoh di atas maka kita akan mendapatkan langkah awal bagaimana seharusnya negara dikelola oleh para penyelenggara negara.
Apabila kita mau berpikir dan mengevaluasi tentang apa yang telah dilakukan oleh republik ini, maka kita akan bisa menyimpulkan penyebab gagalnya pemerintah dalam mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur. Ada beberapa hal yang sangat substansi yang membuat gagalnya pemerintahaan ini.
1) Dari dulu sampai sekarang republik ini hanya menjalankan demokrasi semu, dimana sistem demokrasi akan nampak hanya ketika pemilihan legislatif, pilpres, pilgub dan lain-lain. Artinya elit politik butuh rakyat hanya ketika butuh legitimasi rakyat.
Pada saat ini kita menjalankan demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Dalam demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu. Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Akibat sistem demokrasi seperti inilah keadilan dan kemakmuran akan terasa sulit dicapai. Rakyat hanya akan menjadi objek penderita apabila kebijakan/peraturan yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif penuh dengan kepentingan elit politik. Hal ini terjadi karena rakyat tidak bisa menolak sekalipun kebijakan itu akan menyengsarakan rakyat.
Ada salah satu contoh peraturan pemerintah yang dianggap merugikan rakyat kecil dan hanya menguntungkan pengusaha yaitu sistem karyawan outsoursing yang jelas-jelas ditolak oleh kaum buruh nyatanya sampai saat ini masih tetap diberlakukan.
Begitu juga anggota DPRD DKI M. Sanusi yang menerima suap dari pengusaha, ini merupakan dampak dan potret dari sistem demokrasi perwakilan yang hanya menguntungkan elit politik.
2) Kurangnya pendidikan politik kepada rakyat sehingga rakyat akan:
- Bersikap masa bodoh dan tidak mau tahu tentang jalannya pemerintahaan baik yang sekarang maupun yang akan datang. Rakyat berpendapat bahwa urusan negara bukanlah urusannya, menurutnya urusan negara adalah urusan pejabat. Maka kita bisa menyimpulkan bahwa negara ini bukanlah miliknya akan tetapi negara ini milik para pejabat.
- Ketika rakyat memilih wakil rakyat, maka rakyat akan lebih cenderung memilih calon yang mau membagi-bagi uang atau politik uang. Karena rakyat beranggapan siapapun yang terpilih tidak akan ingat lagi pada yang memilihnya. Akibat hal inilah kita tidak akan pernah mendapatkan wakil-wakil rakyat yang pro rakyat.Karena wakil-wakil rakyat yang terpilih adalah orang-orang yang telah banyak memberikan uang kepada rakyat ketika dia butuh suara rakyat.
Sehingga ketika dia telah terpilih menjadi wakil rakyat maka wakil rakyat itu akan berusaha mencari uang dengan menggunakan jabatannya agar semua uang yang telah ia keluarkan dapat kembali lagi (balik modal).Akibat politik uang yang selalu dilakukan calon wakil rakyat sehingga ia terpilih, maka secara tidak langsung pada saat ini kita sedang menjalankan kedaulan rakyat yang tergadai selama 5 (lima) tahun.
3. Pada saat ini fungsi anggota dewan (wakil rakyat) adalah:
a. Pembuat undang-undang (legislasi)
b. Pembuat anggaran (bugeting)
c. Pengawasan (controling)
Kembali kepada sistem demokrasi yang ada pada saat ini, dimana rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali menggunakan hak demokrasinya untuk memilih wakil rakyat, presiden, guberdnur, walikota dan bupati. Artinya anggota dewan, presiden, gubernur dan walikota terpilih karena rakyat. Atau kita bisa mendefinisikan bahwa rakyat menitipkan kekayaan alam negara ini, uang negara ini (harta negara ini) kepada orang-orang yang sudah dia pilih melalui pemilu.
Berkaitan dengan 3 fungsi dewan tadi, menurut saya sepertinya ada yang ganjil. Ada satu fungsi dewan menurut saya ganjil yaitu masalah hak pengawasan. Logikanya orang yang menitipkan hartanya sendiri malah tidak memiliki hak untuk mengawasi hartanya sendiri.
Akibat tidak adanya kewenangan rakyat untuk mengawasi langsung maka orang-orang yang ketitipan negara ini akan berbuat sesukahatinya, mereka akan leluasa melakukan tindak pidana korupsi bahkan dilakuKan secara bersama-sama (korupsi berjamaah). Sebagai contoh kasus Gubernur Sumut yang melibatkan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Seperti kita ketahui tindak pidana korupsi pada saat ini dilakukan oleh oknum eksekutif, yudhikatif, legislatif dan pengguna anggaran. Artinya tersidik dan penyidik bisa sama-sama melakukan korupsi.
Pada saat ini koruptor tidak malu-malu lagi memamerkan kekayaannya kepada rakyat yang memilihnya. Sementara rakyat sebagai pemilik kedaulatan tidak bisa berbuat apa-apa karena terbelenggu oleh sistem dan aturan yang dibuat oleh para penguasa.
Apabila sistem demokrasi ini masih tetap dijalankan, bukan tidak mungkin hal ini akan menjadi bom waktu bagi pemerintahan ini sendiri. Yang miskin semakin miskin atau bertambah banyak sementara orang yang punya kesempatan korupsi akan semakin kaya. Kesenjangan sosial semakin terlihat sehingga rakyat akan berbuat brutal karena tidak tahu lagi apa yang harus dia lakukan untuk menghidupi dirinya dan keluarganya.
Dan seiring dengan perjalanan waktu rakyat yang ada di daerah akan berusaha memisahkan diri dari NKRI, bila pusat tidak bisa memberikan penghidupan yang layak,
Setara dengan daerah lain. Sebagai contoh banyak WNI yang tinggal di perbatasan Indonesia dan Malaysia ketika ditanya, mereka lebih suka menjadi warga negara Malaysia dari pada warga negara Indonesia. Mereka beralasan Malaysia lebih banyak memberikan kemudahan dalam segala hal baik ekonomi maupun pelayanan. Artinya bagi rakyat kecil bukan NKRI harga mati akan tetapi ekonomi harga mati.
Tentunya hal ini harus menjadi perhatian serius bagi kita sebagai anak bangsa yang memiliki republik ini. Perlu adanya perhatian dari seluruh rakyat bahwa negara ini bukan milik pejabat akan tetapi milik kita semua sebagai anak bangsa. Wariskanlah mata air untuk anak cucu kita jangan mewariskan air mata untuk anak cucu kita.
SOLUSI GAGALNYA PEMBERANTASAN KORUPSI
Seperti yang saya katakan tadi bahwa siapapun yang menjadi presiden negeri ini tidak akan mampu memberantas korupsi. Karena seorang presiden tidak akan bisa mengawasi semua orang-orang yang ada di bawah jabatannya. Ditambah lagi yang menjadi koruptor pada saat ini adalah para oknum eksekutif, yudhikatif, legislatif dan oknum pengguna anggaran.
Dari alasan di atas tentu kita bisa menyimpulkan bahwa persoalan sebenarnya adalah minimnya pengawasan. Pada saat ini yang diawasi dan yang mengawasi sama-sama harus diawasi, lalu siapa yang harus mengawasi?
Di jaman serba canggih ini, bila para penguasa mempunyai keinginan serius untuk memberantas korupsi sebenarnya mudah sekali, yang penting ada niat serius dari penguasa. Ada beberapa langkah yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.
Pemerintah harus merubah sistem demokrasi yang ada pada saat ini. Dari demokrasi perwakilan menjadi demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat. Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan.
Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat, akan tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat. Demokrasi ini antara lain dijalankan di Swiss.Memberikan hak kepada rakyat untuk mengawasi tentang pertambahan harta kekayaan para penyelenggara negara.
Sejak reformasi digulirkan, pemilihan presiden, gubernur dan walikota dipilih langsung oleh rakyat. Ini merupakan langkah awal bagi republik ini untuk menjalankan sistem demokrasi yang bersumber pada kedaulatan rakyat.
Akan tetapi pada saat ini rakyat masih terbelenggu oleh aturan atau undang-undang yang dibuat oleh penguasa sehingga rakyat tidak bisa menolak walaupun rakyat sudah tahu bahwa undang-undang yang dibuat penguasa itu penuh dengan kepentingan elit politik.
Sistem demokrasi perwakilan dengan pengawasan langsung oleh rakyat merupakan salah satu solusi dimana dengan sistem demokrasi ini penguasa tidak akan bisa semena-mena membuat suatu aturan yang akan diberlakukan kepada rakyatnya. Rakyat mempunyai hak untuk menolak melalui referendum. Sehingga aturan yang akan dibuat oleh penguasa tidak akan lagi bisa membelenggu hak-hak rakyat.
Memberikan hak kepada rakyat untuk mengawasi pertambahan harta kekayaaan para penyelenggara negara adalah merupakan solusi paling jitu. Mungkin jaman dulu pengawasan ini akan sulit dilakukan oleh rakyat karena pada waktu dulu perkembangan teknologi tidak secanggih seperti sekarang.
Jaman dulu para pembuat undang-undang belum bisa membayangkan bagaimana perkembangan teknologi seperti yang ada pada saat ini. Akibatnya undang-undang atau sistem negara masih dibuat secara tradisional. Seharus aturan atau undang-undang mampu mengikuti perkembangan jaman sehingga yang dulu dianggap sulit untuk di terapkan kini akan menjadi mudah.
Pada jaman reformasi ini ada beberapa langkah awal yang sudah dilakukan oleh pemerintah yaitu :
Pemerintah telah membentuk suatu lembaga yang tugasnya memeriksa rekening-rekening para pejabat negara. Akan tetapi hal ini akan dilakukan ketika ada permintaan dari lembaga negara yang berkepentingan misalnya permintaan dari KPK. Artinya PPATK akan bekerja apabila pihak KPK mengendus ada tindak pidana korupsi apa bila tidak terendus KPK, koruptor aman.
Pemerintah telah mewajibkan kepada calon pejabat atau kepala daerah untuk melaporkan harta kekayaanya kemudian diumumkan kepada publik. Akan tetapi setelah seseorang itu tidak menjabat lagi harta kekayaanya tidak diumumkan lagi kepada publik berapa pertambahannya setelah menjabat.
Artinya suatu usaha yang sia-sia.Pemerintah teleh mengeluarkan undang-undang TIPIKOR dimana didalam pasal 41 mengatakan bahwa setiap warga negara berhak ikut serta dalam memberantas korupsi dengan cara mencari informasi dan menyampaikan informasi apabila menemui tindak pidana korupsi.
Sepertinya hal ini akan sulit dilakukan oleh rakyat dimana yang mempunyai alat bukti adalah para koruptor itu sendiri. Artinya jangankan rakyat KPKpun masih kesulitan untuk mencari alat bukti sehingga KPK hanya mengandalkan penyadapan telpon dan hal inipun sudah ada upaya dari penguasa untuk melemahkan KPK.
Dalam hal pengawasan pertambahan harta para penyelenggara negara oleh rakyat tentunya tidak bisa dilakukan dengan cara tradisional atau rakyat harus mendatangi rumah-rumah para pejabat untuk menghitung harta pejabat yang dianggap korup. Tentunya hal ini akan sulit dilakukan oleh rakyat.
Seperti yang telah saya katakan di atas tadi bahwa negara harus mampu menciptakan suatu sistem yang handal dimana dengan sistem yang handal maka orang jahat akan dipaksa jadi baik.
Saya berpendapat ada berapal langkah awal yang harus dilakukan oleh pemerintah
Pemerintah harus menerapkan sistem pembatasan transaksi tunai.Setiap orang yang menjadi penyelenggara negara atau eksekutif, legistalif, yudikatif dan semua pengguna/pelaksana anggaran negara beserta keluarganya dilarang memiliki nomor rekening bank lebih dari 1 (satu).Nomor rekening bank diambil dari nomor KTP (NIK) penduduk.Setiap transaksi rekening terkoneksi dengan internet.Pemerintah memberikan ruang pengaduan kepada rakyat melalui internet atau langsung.
Sebelum saya lebih jauh berpendapat tentang sistem yang handal ini, tentunya saya harus menjelaskan dulu tentang langkah-langkah awal yang saya usulkan di atas.
Aturan pembantas transaksi tunai adalah suatu aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar setiap transaksi yang dianggap melebihi pengeluaran rutin sehari-hari diwajibkan melalui rekening bank atau kartu debit bank.
Sehingga dengan sistem ini setiap transaksi akan mudah terawasi baik pengeluaran maupun pendapatan. Pelarangan mempunyai nomor rekening bank lebih dari satu nomor dimaksudkan agar para koruptor tidak mempunyai peluang untuk menyembunyikan hasil kejahatannya.
Nomor rekening bank diambil dari nomor KTP tujuannya adalah agar rakyat dan penegak hukum akan lebih mudah mencari nomor rekening bank para koruptor. Setiap transaksi terkoneksi dengan internet dimaksudkan agar rakyat dan penegak hukum akan lebih mudah melihat laporan transaksi rekening bank para koruptor.
Pemerintah memberikan ruang pengaduan kepada rakyat melalui internet atau langsung dimaksudkan agar rakyat akan lebih mudah dan tidak salah melapor apabila terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para penyelenggara negara.
Usulan saya ini hanyalah langkah awal belum detail, agar para pembaca lebih mudah memahaminya. Baik saya beri satu contoh kasus misalnya kita telah sukses memilih walikota dan wakil walikota.
Pada saat menjadi calon walikota dan wakil walikota harta para calon diumumkan ke publik. Sehingga kita sebagai rakyat mengetahui berapa nilai aset yang bersangkutan begitu juga berapa uang direkening banknya. Apabila hak pengawasan diberikan kepada rakyat secara langsung dan aturan diatas sudah diterapkan.
Maka rakyat akan lebih mudah memantau tentang pergerakan saldo rekening walikota dan wakil walikotanya. Tentunya kita akan lebih cenderung memantau rekening walikota dan wakil walikota di daerah sendiri. Begitu juga daerah yang lain akan memantau walikotanya masing-masing. Dengan cara membuka internet dan aplikasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Rakyat cukup memasukan nomor KTP pejabat tersebut maka komputer akan memberikan laporan transaksi rekening bank pejabat tersebut.
Apabila hal ini bisa dilaksanakan di republik ini, saya yakin para pejabat dan pengguna anggaran tidak akan berani melakukan korupsi karena sekali dia melakukan maka dia akan langsung ketahuan.
Demikian ini hanya pemikiran orang awam.
**(Red-20)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar