DNM.com (Medan)
Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw menyatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan akan menangkap pelaku penghinaan dalam postingan akun Facebook Faisal Abdi.
Faisal Abdi melakukan postingan di akun Facebook-nya dan dianggap telah menyinggung dan melecehkan Suku Batak.
"Sudah saya perintahkan penyidik Subdit Cybercrime menangkap pelaku," kata Paulus Waterpauw
Ia mengatakan kasus ini sudah dalam penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap pelaku yang melakukan ujaran kebencian terhadap Suku Batak.
Pihak Subdit Cybercrime, kata orang nomor satu di Polda Sumut ini, pihak Ditkrimsus sudah melakukan pelacakan untuk menangkap pemilik akun Facebook atas nama Faisal Abdi.
Sementara itu, Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan pihaknya sudah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tersebut, dan dipastikan akan segera diungkap dengan menangkap pelaku.
Ia mengatakan pihak Subdit Cybercrime telah membentuk tim untuk mengungkap kasus ujaran kebencian terhadap Suku Batak ini dan menangkap pelaku.
Parluhutan Situmorang SH melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap suku Batak di Medsos ke Polda Sumut, Jumat (29/6/2018) lalu.
Sebelumnya, pemilik akun Facebook atas nama Faisal Abdi dilaporkan ke Polda Sumut sesuai laporan polisi No : LP/822/VI/2018/SPKT III tanggal 29 Juni 2018, dengan pelapor Parluhutan Situmorang SH.
Dalam laporan yang diterima Ka Siaga SPKT III Ipda Priyono itu, pelapor yang didampingi kuasa hukum Lamsiang Sitompul melaporkan dugaan tindak pidana "Setiap Orang Dengan Sengaja, dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) melalui Facebook", sesuai Pasal 28 UU No11 Tahun 2008, tentang ITE. **(Red-05)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar