DNM.com (Jakarta)
PT Lion Metal Works Tbk telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Pada hari Selasa, tanggal 26 Juni 2018 pukul 11.00 wib, di Hotel JW Marriott Jakarta.
PT Lion Metal Works Tbk sebuah perusahaan yang memproduksi Peralatan Perkantoran, Brankas dan Peralatan Sistem Pengamanan, Peralatan Pergudangan, Kanal- C , Bahan Bangunan seperti : Pintu Tahan Api, Sistem Penyangga Kabel .
Pada tahun 2017 penjualan neto Perseroan sebesar Rp349,69 miliar atau turun 7,7% dibanding tahun lalu, dan laba neto sebesar Rp9,28miliar.
Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan menyetujui antara lain :
Menyetujui penetapan penggunaan keuntungan antara lain, Pembagian dividen tunai sebesar Rp15 setiap saham atau seluruhnya sebesar Rp.7.802.400.000, sebelum dipotong pajak yang akan dibayarkan atas 520.160.000 saham, Sebesar Rp.100.000.000, digunakan untuk pembentukan “Cadangan Wajib” untuk memenuhi ketentuan pasal 70 Undang-Undang PT No. 40 tahun 2007. Sisanya sebesar Rp1.380.543.009, dimasukkan sebagai laba yang ditahan.
Pembayaran dividen tunai akan dilakukan dengan cara setiap Pemegang saham yang berhak atas dividen tunai adalah para pemegang saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 Juli 2018 sampai dengan pukul 16.00 WIB
Pembayaran Dividen tunai pada tanggal 26 Juli 2018 Tata cara pembayaran dividen tunai yang akan diumumkan dalam surat kabar pada tanggal 28 Juni 2018.
Menyetujui secara musyawarah untuk mufakat untuk mengangkat Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya RUPS tahun buku 2020 yang diselenggarakan pada tahun 2021 adalah sebagai berikut : Bapak Cheng Yong Kim selaku Direkur Utama.
Bapak Lim Tai Pong selaku Direktur (Direktur Independen),Bapak Ir. H. Krisant Sophiaan Msc. selaku Direktur, Bapak Tjoe Tjoe Peng (Lawer Supendi) selaku Direktur.
Menyetujui menunjuk Bapak Drs Nunu Nurdiyaman, CPA dari Kantor Akuntan Publik “Kosasih, Nurdiyarnan, Mulyadi, Tjahjo & Rekan” yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2018 dan memberi wewenang sepenuhnya kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam Hal Kantor Akuntan Publik Yang ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2018. tutur Bapak Cheng Yong Kim. **(Red-69)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar