DNM.com (Jakarta)
Habiburokhman selaku Ketua Dewan Pembina ACTA dan selaku pribadi warga negara lndonesia akan segera kembali mendaftarkan uji materiil ketentuan presidential Treshold ke Mahkamah Konstitusi.
Kami beranggapan ketentuan presidential Treshold pada Pasal 222 UU Pemilu tersebut bertentangan dengan Pasal 6 UUD 1945 yang mengatur tentang syarat menjadi calon presiden dan Pasal 6A ayat (5) yang mengatur tata cara Pemilihan Presiden.
Pasal 6 UUD 1945 sama sekali tidak mensyaratkan adanya dukungan 20% suara partai politik di parlemen atau 25% suara sah nasiona, namun Pasal 222 yang secara teknis seharusnya hanya mengatur tata cara pencalonan justru membuat syarat tambahan yang menyimpang tersebut, tandas Habiburokhman (Ketua Dewan Pembina ACTA) dalam press conference Launching UJI MATERI PRESIDENTIAL TRESHOLD Undang undang Pemilu pada hari senin tgl 18 Juni 2018 pukul 13.30 - 15.00 bertempat di dunkin donat cokroaminoto menteng Jakarta Pusat.
Ditambahkan, Permohonan Uji Materiil Presidential Treshold ini memang pemah ditolak oleh MK, namun kami yakin ada situasi konstitusional baru yang perlu menjadi pertimbangan MK yang membuat perkara ini layak diperiksa kembali dan tidak nebis in idem.
Situasi konstitusional baru tersebut adalah fakta konkrit besarnya aspirasi masyarakat agar terjadi suksesi kepemimpinan nasional secara damai melalui Pemilu 2019.
Kami menyerukan masyarakat yang menginginkan pergantian Presiden pada pemilu tahun 2019 agar bisa bergabung dan mendukung pemohonan ini. Yang kita lakukan adalah hak politik yang sah dan dilindungi konstitusi. tandasnya kepada insan pers. **(Red-39)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar