HUKUM BERBUKA PUASA MIRIP SENGAJA
Oleh Al Ustadz :
Drs. Abdullah Sani Nasution
Apakah yang dimaksud berbuka mirip sengaja?
Berbuka mirip sengaja memang terlihat seperti sengaja tetapi berbukanya karena terjadi kekeliruan yang tidak disengaja dan tidak diketahuinya.
Misal seorang berbuka karena mendengar suara azan di TV, ia menyangka azan tersebut waktu azan Sholat magrib diwilayah tempat tinggalnya. Kemudian Orang tersebut berbuka. Ternyata waktu azan di wilayah daerah lain. Sementara beliau telah sengaja berbuka karena dianggapnya azan tersebut untuk masuk Sholat Maghrib diwilayahnya.
Dalam hal ini Orang yang berbuka seperti diatas tidak batal puasanya dan tidak berkewajiban mengganti puasanya.
Tetapi setelah mengetahui kekeliruannya, maka hendaklah ia melanjutkan Puasanya hingga waktu berbuka yang sesuai dengan waktu di Wilayahnya.
Dan termasuk juga makan, minum dan bersetubuhnya orang yang lupa itu tidak membatalkan puasa dan tidak mengqodhonya.
Alasan DALIL/NASH penjelasan diatas adalah Hadis riwayat dari Abu Hurairah ra., ia berkata. Rasulullah saw. bersabda:
"Barang siapa lupa bahwa ia sedang berpuasa, sehingga ia makan atau minum, maka hendaklah ia meneruskan puasanya, karena sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah".
(Shahih Muslim)
Yang Wajib mengqodho atau mengganti puasa ialah; Orang Sakit, Musafir dan Haid.
Sesuai firman Allah dibawah Ini;
Allah SWT berfirman:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ ۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّـکُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"(yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.
Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 184)
Dalil bahwasanya Wanita Haid wajib mengqodho Puasa.
Sari Hadist dari Aisyah ra ia berkata pada saat Wanita wanita mengalami Haid.
"Kami diperintahkan untuk mengganti Puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti Sholat"
(HR Muslim).
Semoga bermanfaat, amin.
Wallahu a'lam bisshowab.
* Penulis Adalah Kepala Sekolah
SMP Muhammadiyah 48 Medan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar