DNM.com (Depok)
Pengadilan Negeri Depok memvonis bos First Travel Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara dan istrinya Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara dalam perisadangan yang digelar Rabu, 30 Mei 2018. Keduanya terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan pencucian uang yang berasal dari setoran jemaah umrah.
Keduanya hanya bisa tertunduk lemas ketika hakim menjatuhkan hukuman yang cukup berat. Selain hukuman penjara, Andika dan Anniesa juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp10 miliar
"Dengan ini mengadili terdakwa satu, Andika Surachman dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan terdakwa dua Annisa Hasibuan selama 18 tahun," kata hakim ketua Sobandi di persidangan.
Hakim tidak melihat ada yang dapat meringankan terhadap terdakwa Andika. Sedangkan Annisa, hakim mempertimbangkan yang bersangkutan memiliki anak dibawa umur.
Sedangkan untuk terdakwa Kiki Hasibuan, hakim belum menjatuhkan hukuman. Putusan terhadap pasangan suami istri itu tidak jauh dari tuntutan jaksa. **(Red-70)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar