DNM.com (Medan)
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menggelar verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon DPD RI pada Pemilu 2019 untuk daerah pemilihan Sumut.
Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain menyebutkan, verifikasi faktual dilakukan selama 3 pekan. Terhitung sejak tanggal 30 Mei-19 Juni 2018.
"Nantinya ada 20 balon DPD yang akan diverifikasi faktual," kata Iskadar disela-sela rapat koordinasi KPU Sumut dengan KPU kabupaten/kota di Medan, Senin (28/5).
Dijelaskannya, tujuan verifikasi untuk mengecek apakah balon yang memberikan dukungan (salinan KTP elektronik) itu benar-benar untuk balon DPD atau tidak.
"Jika nanti saat verifikasi faktual ini mereka yang memberikan dukungan itu mengaku tidak pernah memberikan dukungan maka dukungan balon DPD akan kami coret. Maka dari itu, kami mengundang KPU kab/kota,” tambahnya.
Lebih lanjut Iskandar mengatakan, verifikasi syarat dukungan balon DPD itu menggunakan dua metode yakni sampel acak sederhana dan sensus.
Jika jumlah dukungan setiap kab/kota di atas 10 orang maka menggunakan sampel acak sederhana di mana mereka yang memberikan dukungan kita pilih berdasarkan undian untuk verifikasi faktual.
"Akan tetapi jika jumlah dukungan setiap kab/kota di bawah 10 orang langsung metode sensus. Artinya kita tidak lakukan undian lagi tapi jumlah di bawah 10 dukungan itu langsung kita verifikasi faktual," terang Iskandar.
Bakal calon yang akan diverifikasi factual, antara lain Dedi Iskandar, Ali Yakob Matondang, Faisal Amri, Abdillah, Raidir Sigalingging, M Tolopan Silitonga, Abdul Hakim Siagian, Solahuddin Nasution, M Nursyam, Sultoni Tri Kusuma.
Kemudian Willem TP Simarmata, Darmayanti Lubis, Parlindungan Purba, Syamsul Arifin, Dadang Pasaribu, Badikenita Sitepu, Muhammad Nuh, Syamsul Hilal, Sutan Erwin Sihombing, dan Marnix Hutabarat. **(Red-67)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar