Presiden KAI Tjoetjo Sandjaja (Batik) dan Igun Wicaksono (Peci Hitam/ Dua dari kanan) |
DNM.com (Jakarta)
Kongres Advokat Indonesia (KAI) menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerjasama dengan organisasi transportasi jasa online PPTJDI dan TEKAB, penanda tanganan dilakukan oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia H.Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH, MH bersama Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) Igun Wicaksono dan Ketua Umum Team Khusus Anti Begal (TEKAB) Ari Nurprianto, SH.
Penanda tanganan nota kesepahaman dan kerjasama hukum ini dilakukan Sabtu sore (26/5) saat acara santunan anak yatim ojek Online.
"Momen ini adalah sebuah kerjasama dalam penguatan status hukum antara para pengemudi transportasi dan jasa online di Indonesia," ujar Igun Wicaksono.
Saat ini profesi pengemudi ojek online masih belum mendapatkan payung hukum dari Negara dan Pemerintah RI hingga sehingga rentan sekali profesi pengemudi ojek online dari tindak pidana maupun kasus hukum lainnya. Ini Yang menjadi salah satu dasar mendorong lainnya Nota kesepahaman antara KAI,PPTJDI dan TEKAB.
Dalam waktu dekat organisasi ojek online PPTJDI melakukan rapat kerja bersama organisasi KAI demi mengambil langkah strategi hukum atas permasalahan ojek online yang tidak kunjung selesai hingga saat ini, mulai dari tarif yang dinilai tidak manusiawi hingga belum adanya payung hukum bagi ojek online dalam beroperasi.
Presiden KAI H. Tjoetjoe menyampaikan bahwa mulai saat ini semua kasus hukum yang melibatkan pengemudi ojek online akan mendapatkan pendampingan hukum.
"Sehingga para pengemudi ojek online dapat menjalankan aktivitasnya dengan nyaman sehingga produktivitas menjadi lebih tinggi lagi," lanjut Tjoetjoe. Hal itu disampaikannya di sela sela acara Garda Peduli 2018 Ramadhan di Cakung, Jakarta Timur.
Selain rekan-rekan advokat yang turut memberikan santunan bagi anak yatim yang ayahnya meninggal lantaran kecelakaan lalu-lintas di jalan hadir pula sejumlah tamu undangan, antara lain para pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan, para Perwira Polda Metro Jaya, dan Perwira Kodim Jakarta Timur.
Masing-masing yang mewakili institusinya diberikan kesempatan memberikan sambutan dan pesan-pesan kepada para anak yatim dan keluarga ojek online yang memenuhi lahan depan Grand Cakung,Jakarta Timur.
Sementara itu Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum TEKAB Suta Widhya SH mengharapkan agar pengemudi ojek online tetap disiplin mengikuti aturan yang berlaku selama menjalankan tugas di jalanan.
"Selalu ramah berbahasa pada konsumen. Jaga dan tingkatkan disiplin dalam memberi pelayanan profesional sehingga masyarakat bukan lagi melihat ojek online sebagai transportasi alternatif masyarakat. Tapi, bisa menjadi pilihan utama mengingat kemacetan Jakarta dan kota-kota besar lainnya di tanah air. Kami rasakan benar itu saat ikut Diklat Lemhannas di Semarang pada April 2018 lalu, ojek online mampu membantu kami bolak-balik dari Hotel Patra,Jalan Sisingamangaraja ke kantor BCA, Jalan Pemuda,Semarang sisa dalam sisa waktu istirahat siang yang tinggal 40 menit. Bila pesan taxi mana mungkin secepat itu? Pengalaman serupa ini pasti banyak orang pernah alami " Tegas Suta. **(HSW/Red-64)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar