Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme atau RUU Terorisme bakal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini, Jumat (25/5).
Pengesahan itu dilakukan setelah dalam rapat kerja antara DPR dengan pemerintah menyepakati konsep definisi terorisme alternatif kedua, Kamis (24/4) malam.
"Paripurna Insyaallah pada [Jumat, 25/5] jam 10.00 WIB untuk mengambil keputusan di tahap dua," kata Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii di kompleks parlemen.
Adapun konsep definisi terorisme alternatif kedua yang disepakati pemerintah dan DPR yaitu;
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.
Secara keseluruhan, perubahan di revisi UU Terorisme meliputi penambahan substansi atau norma baru untuk menguatkan peraturan dalam UU sebelumnya. **(Red-54)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar