DNM.com (Medan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan dan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai saksi untuk 38 tersangka baru kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujonugroho. Total ada 71 orang yang diperiksa hingga hari terakhir. Mereka diperiksa di Kantor Kejati Sumatera Utara sejak hari selasa (22/5) hingga Kamis (24/5)
“Total dari Selasa sampai dengan hari terakhir ada 71 saksi, semuanya mantan dan anggora DPRD Sumut yang diperiksa KPK di sini (Kejati Sumut),” ucap Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Kamis (24/5/2018)
Untuk hari ini, lanjut Sumanggar ada 25 orang saksi yang diperiksa. Semuanya anggota maupun mantan anggota DPRD Sumut. “Ada satu PNS tapi dia hanya membantu kelengkapan berkas anggota dewan yang diperiksa,” sebut Sumanggar.
Sumanggar menjelaskan selama berada di Sumatera Utara, KPK mengerahkan 14 orang penyidiknya untuk menggarap para saksi di Kantor Kejati Sumatera Utara. “Berdasarkan Surat Perintah Tugas ada 14 orang (penyidik). Mereka tidak dikawal. Kita hanya fasilitasi tempat saja,” urai sembari menyebutkan pemeriksaan berlangsung di aula lantai tiga gedung Kejati Sumatera Utara.
Sebelumnya dalam siaran persnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah memeriksa lebih dari 200 saksi baik di Jakarta, Mako Brimob Polda Sumut dan Kejati Sumut. Pemeriksaan itu masih berkutat pada kasus suap Gatot Pujo Nugroho.
Sampai saat ini kata Febri, total pengembalian uang suap dari saksi mencapai Rp4,35 miliar yang telah disita KPK yg berasal dari penyidikan terhadap 38 tersangka anggota DPRD Sumut.
“Pengembalian uang ini akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan dalam penanganan perkara,” pungkas Febri. **(Red-53)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar