Oleh : Drs. Abdullah Sani Nasution
Jika terdengar Sirene tanda masuk waktu IMSAK, teruskanlah makan dan minum sebab IMSAK yang ditetapkan di kalender dan sebagainya adalah tanda atau aba aba akan masuk waktu PUASA / IMSAK.
Karena Puasa artinya IMSAK, menurut istilah bahasa (menahan), yakni menahan diri dari makan dan minum serta yang membatalkan atau yang mengurangi Nilai IBADAH PUASA.
Allah SWT berfirman:
اُحِلَّ لَـکُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَآئِكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّـكُمْ وَاَنْـتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّکُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَکُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْــئٰنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا کَتَبَ اللّٰهُ لَـكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَـكُمُ الْخَـيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَـيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْـتُمْ عٰكِفُوْنَ ۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَا ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.
"MAKAN DAN MINUMLAH HINGGA JELAS BAGIMU (perbedaan) ANTARA BENANG PUTIH DAN BENANG HITAM YAITU FAJAR"
Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka ketika kamu beritikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 187j
Sahl bin Sa'ad berkata, "Ketika diturunkan ayat:
"Wakuluu wasyrabuu hattaa yatabayyana lakumul khaithul abyadhu minal khaithil aswadi"
Artinya:
Makan dan minumlah sehingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam;' dan belum turun lafal, 'minal fajri.' Maka, orang yang bermaksud hendak puasa mengikatkan benang putih dan benang hitam di kakinya. Ia senantiasa makan sehingga jelas kelihatan baginya kedua macam benang itu. Kemudian Allah menurunkan firman-Nya, 'minal fajri 'yaitu fajar',' barulah mereka tahu bahwa yang dimaksudkan adalah malam dan siang." (HR BUKHORI)
Berikutnya waktu batas Akhir Sahur adalah terdengarnya Azan masuk waktu SHUBUH sesuai dengan Hadist Shalih dibawah ini.
Nabi bersabda;
"Janganlah menghalang-halangi sahurmu azan yang diucapkan Bilal."
Ibnu Umar dan Aisyah r.a. mengatakan bahwa Bilal biasa berazan pada malam hari. Maka, Rasulullah bersabda:
"Makanlah dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan. Karena Ibnu Ummi Maktum tidak berazan sebelum terbit fajar." Al-Qasim berkata, "Antara azan keduanya tidak ada sesuatu (peristiwa) melainkan yang ini naik, dan yang itu turun." (HR BUKHORI)
Kesimpulan :
1- Batas akhir makan Sahur berdasarkan NASH / DALIL yang dikemukakan diatas adalah terdengar Suara Azan UMMI MAKTUM tanda masuk waktu Sholat SHUBUH/FAJAR.
2- Azan yang dikumandangkan BILAL adalah azan pertama SHUBUH, memberi isyarat bagi yg sedang beribadah malam (Tahajud) segera mengakhirinya, dan bagi yang tidur agar bangun bersiap siap untuk menyambut waktu Sholat SHUBUH. Tetapi bukan AZAN yang menunjukan telah masuk Waktu SHUBUH.
Semoga bermanfaat,.... Amin
Wallahu a'lam bisshowab
*Penulis Adalah Kepala Sekolah
SMP Muhammadiyah 48 Medan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar