DNM.com (Medan)
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw melakukan Silaturahmi dan Rapat Koordinasi dengan Rektor USU, Para wakil Rektor USU dan para Dekan yang bertempat di Ruangan Kerja Rektor Universitas Sumatera Utara.
Acara silaturahmi dihadiri oleh Rektor Universitas Sumatera, Prof. Runtung sitepu S.H, M.Hum, Wakil Rektor l, Prof. Dr. Rosnayati, MS, Wakil Rektor ll, Prof. Dr. Fidel G. Siregar, Wakil Rektor lll, Drs. Mahyuddin Nst, Phd, Wakil Rektor lV, Prof. Dr. Ir. Bustami, Syam, Wakil Rektor V, Ir, Luhut Sihombing, MP dan Para Sekretaris Rektor dan para staff Rektor Universitas Sumatera Utara dan dari Polda Sumut Dir Intel Polda Sumut, Dir Krimsus Polda Sumut, Dir Pam Obvit Polda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut dan Koorspripim Polda Sumut.
Maksud dan tujuan dari silaturahmi dan rapat tersebut untuk lebih mempererat hubungan antara Kepolisian dan Rektor USU. Dan membahas permasalahan terkini karena adanya Dosen USU yang melakukan ujaran kebencian di media sosial, yang saat ini Polda Sumut melaksanakan penyelidikan kepada Dosen terkait.
Baca Juga :
Rektor USU dalam penyampaiannya mengucapkan terimakasih dan selamat datang kepada bapak Kapolda Sumut, kami sangat senang karena kedatangannya untuk bersilaturahmi ke Universitas Sumatera Utara.
Hubungan antara USU dan Kepolisian dalam hal ini Polda Sumut sudah lama terjalin dan sangat akrab serta saling bekerjasama. Terimakasih kepada personil Polda Sumut yang telah memberikan bantuan kepada kami untuk pengamanan dalam rangka mengamankan kelapa sawit USU yg ada di bekala.
Saya mendukung seluruh proses yang dilakukan oleh Kepolisian terkait adanya salah satu dosen yang melakukan ujaran kebencian di media sosial, dan sebagai dosen Ibu. HDL akan kami nonaktifkan dan kita menunggu keputusan pengadilan.
USU dalam hal ini mendukung sepenuhnya proses hukum. Saat ini USU secara terus menerus melakukan sosialisasi tentang mencegah dan antisipasi masuknya kelompok-kelompok radikal di kalangan kampus USU, dan juga mensosialisasikan antisipasi bahaya berita2 Hoax ujaran kebencian kepada para dosen.
Dalam silaturahmi dan rapat tersebut, Kapolda Sumut mengatakan kedatangan kami terkait adanya permasalahan hukum oleh dosen USU (Ibu HDL), selaku Kepala Arsip USU, yang melakukan ujaran kebencian di media sosial, pada tgl 12-13 Mei 2018, dan adanya pihak yang melapor kepada kami dan memperoses tindak lanjut permasalahan ini.
Yang bersangkutan di kenakan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 UU RI No. 19 th 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 th 2008 ttg ITE kita harus memahami status hukum, dan yang memutuskan permasalahan ini adalah hakim.
Terimakasih banyak karena kerjasama ini, dan kiranya kita perlu membuat pertemuan antara Polda Sumut dengan para mahasiswa untuk menyampaikan agar mengerti permasalahan yang ada di Sumatera Utara. Saya mohon untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena adanya orang yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. **(Red-40)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar