DNM.com (Jakarta)
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Dr.K.H. Din Syamsudin, MA mendukung Petisi Penolakan terhadap Al Quran yang Dijadikan Barang Bukti.
Petisi yang muncul di situs change.org berjudul "Al Quran Bukan Barang Bukti Kejahatan" ditujukan kepada Kapolri, Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Jaksa Agung.
Din Mengatakan Al Quran merupakan kitab suci Umat Islam yang seharusnya berada di rumah orang muslim.
Din Syamsudin mengatakan, "Ya Sebaiknya Janganlah (Al Qur'an Jadi Barbuk - Red), Saya Setuju Al Quran Jangan Jadi Bahan Bukti, Saya Setuju," Kata Din di komplek Istana Kepresidenan Jakarta. Jumat (18/5).
Petisi yang dilayangkan oleh Akun Umat Islam tersebut menjelaskan Al Qur'an yang ditemukan di tempat kejadian perkara selalu disita oleh aparat penegak hukum, termasuk dalam kasus terorisme. Al Wuran merupakan wahyu Allah SWT, yang tifak pantas dijadikan barang bukti kejahatan.
Petisi yang dibuat pada hari kamis (17/5) hingga saat ini Sabtu (19/5) pukul 11.45 telah mencapai 15.212 dukungan setiap menitnya terus bertambah. **(EPR/Red-31)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar