DNM.com (Medan)
Pemerintah Kota Medan mengeluarkan Surat Instruksi dengan Nomor 300/4707 pada tanggal 4 Mei 2018 kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KaSatpol PP) Kota Medan tentang penanganan Gerakan tagar #2019GantiPresiden dalam kegiatan Car Free Day (CFD), Rumah Ibadah, dan Lembaga Pendidikan.
Surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Ir. Syaiful Bahri tersebut menuai kecaman dan reaksi keras dari masyarakat Kota Medan, terlebih lagi melarang warga kota medan masuk ke lapangan merdeka medan bagi yang mengunakan atribut #2019GantiPresiden.
Tindakan Pemko Medan dalam hal ini sebagai salah satu sikap yang kurang bijaksana dan gegabah, sehingga apa yang dilakukan oleh Pemko Medan tentang Surat Instruksi tersebut juga merupakan pelanggaran HAM dan Konstitusi.
Kordinator Relawan Sadar (Korsa) Amurullah Hidayat yang juga salah satu inisiator Penggerak gerakan Tagar #2019GantiPresiden mengecam larangan dan penanganan Pemko Medan yang terlalu berlebihan menyikapinya.
"Kami Sangat Menyesal dikeluarkannya surat larangan tersebut, apalagi sempat terjadi keributan antar peserta car free day (CFD) dengan Satpol PP Medan, karena ini juga merupakan Pembunuhan Demokrasi" Tegas Amirullah. **(EPR/Red-09)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar