Sumber Foto : B. Nababan |
DNM.com (Humbahas)
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) khususnya pihak BPN diharapkan masyarakat luas dapat lebih meningkatkan pekerjaannya dan pelayanannya secara profesional dalam pelayanan publik, jika tidak, hal ini akan berdampak buruk dan merugikan masyarakat sekitar yang ikut dalam program PTSL tersebut.
Berdasarkan Keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang / BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria, Pembangunan Desa Tertinggal Dan Transmigrasi No. 25 / SKB /V /2017 , No. 590-3167A Tahun 2017, No. 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Butir Ketujuh, untuk daerah Sumatera Utara dan sekitarnya masuk kedalam Kategori III, yang dananya hanya dikutip sekitar Rp. 250.000.
Dan dalam butir kesembilan dikatakan bahwa dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga, Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati/Walikota , untuk membuat Peraturan Bupati/ Walikota , bahwa biaya tersebut dibebankan kepada Masyarakat.
Berdasarkan informasi dan konfirmasi yang diterima dari David Mahulae (Anggota DPRD Humbahas ) menjelaskan bahwa Bupati berkewajiban mengundang anggota Legislatif untuk duduk bersama didalam membuat PERBUP, setelah Perbup tersebut telah disepakati bersama , maka pihak BPN bisa berjalan sesuai dengan keputusan yang telah dikeluarkan, apakah itu dianggarkan dalam APBD atau dibebankan seluruhnya kepada masyarakat, dan saat ini keputusan tersebut belum ada, jadi BPN sendiri belum bisa bekerja dalam pengutipan tersebut" ungkapnya menjelaskan.
Ditambahkan David, jika ada dari BPD ataupun Sekdes dan juga Kadesnya yang berlaku curang, hendaknya segera dilaporkan ke Team Tipikor Polres apalagi terkait Pungli dan Pemalsuan Tanda Tangan untuk saksi saksi batas tanah, baik itu batas tanah dari sebelah Timur, Utara, Barat, Selatan, dan bila perlu menyesuaikan hasil tanda tangan yang tertera dari Surat Jual Beli Tanah dengan hasil tanda tangan saksi saksi yang ditanda tangani didalam pemberkasan PTSL BPN.
Jika itu terjadi berarti BPN tidak bekerja secara profesional dan ada kerjasama diantara pihak pemerintahan desa dengan BPN, demi untuk membodoh-bodohin Negara," kalaupun Pemerintah Desa seperti Sekdes ataupun BPD mengutip dana sebesar Rp. 500 ribu rupiah dalam pengurusan PRONA, hendaknya masyarakat harus berani meminta kwitansi penyerahan duit, agar kelak syah dimata hukum, karena sesuai dengan Instruksi Bupati Humbahas No. 180/1815/HH/2016 Tentang Pengawasan Pungutan Liar (PUNGLI) perlu ditindak lanjuti dan diberi sanksi oleh Bupati Humbang Hasundutan khususnya bagi ASN yang menyalahgunakan pekerjaannya, khususnya yang bekerja sebagai Sekdes yang ada.
Hal senada juga diungkapkan oleh Humas Polres Humbahas, Marojahan Simanjuntak mengatakan, hendaknya segera dibuat surat keberatan ke pihak BPN agar pihak tersebut tidak mengeluarkan sertifikat kepada yang bersangkutan. Dari mana bisa jalannya dan syah dimata hukum ketika pengukuran tanah dilaksanakan tanpa menghadiri saksi saksi yang ada ungkap humas polres kepada awak media DNM **(B.Nababan/Red-05)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar