DNM.com (Jakarta)
Para Pengguna layanan Kartu Sim Card Prabayar diwajibkan segera untuk melakukan registrasi Paling lama tanggal 30 April 2018, jika tetap ingin menggunakan nomor Sim Card nya, karena apabila tidak registrasi maka fungsi kartu akan diblokir total.
Pemblokiran tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Mei 2018, jika sudah diblokir, maka para pelanggan tidak dapat menggunakan kartu Sim prabayarnya lagi, Kartu SIM tidak bisa dipakai untuk menelepon dan menerima panggilan telepon serta SMS maupun koneksi ke internet juga akan terputus.
Kementerian Komunikasi dan Informasi telah mengeluarkan keputusan tentang pemberlakuan masa registrasi kartu prabayar secara bertahap akan dilakukan pemblokiran jika tidak segera di registrasi, baik pelanggan baru maupun pelanggan lama.
Sebelumnya pada tanggal 1 Maret 2018 bagi yang belum mendaftar akan dilakukan pemblokiran tahap satu yakni memblokir layanan panggilan keluar dan pesan singkat keluar, selanjutnya pada tanggal 1 April 2018 dilakukan pemblokiran tahap kedua bagi yang belum mendaftar dengan memblokir panggilan masuk dan tidak bisa menerima pesan singkat masuk.
Pemblokiran Tahap Ketiga yakni tanggal 1 Mei 2018, apabila tidak mendaftar maka akan dilakukan Pemblokiran Total, sehingga tidak dapat menggunakan kartu sim tersebut.
Pemerintah melalui Kemeninfo menerapkan kebijakan ini untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan dan menghindari kasus kejahatan yang merugikan para pelanggan sendiri. **(EPR/Red-96)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar