Sumber Foto : Kompas |
DNM.com (Jakarta)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap delapan warga negara Taiwan yang menyelundupkan 1 ton sabu ke Indonesia.
Delapan terdakwa Warga Negara Taiwan penyeludup satu ton sabu ke Pantai Anyer divonis karena terdakwa terbukti bersalah dalam menyelundupkan sabu ke Indonesia. Pertimbangan hakim menjatuhkan pidana mati adalah para terdakwa mengetahui barang yang dibawa merupakan sabu dan diberi upah yang besar.
Sidang pembacaan putusan dibagi dua yakni Lima terdakwa berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang mengangkut sabu dari luar negeri ke pelabuhan Anyer Banten dan Tiga terdakwa lain mengangkut sabu dari pelabuhan ke mobil.
Persidangan kedelapan terdakwa ini digelar secara terpisah karena memiliki dua peran yang berbeda. Lima terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung dipimpin Ketua Haruno Patriyadi.
Sumber Foto : Berlima News |
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati," kata hakim ketua Haruno Patriyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Effendi Mukhtar yang mengadili perkara tiga terdakwa, yakni Hsu Yung Li, Liao Guan Yu, dan Chen Wei Cyuan menyebut ditemukan fakta hukum para terdakwa mengetahui barang yang dibawa adalah narkotika.
"Majelis hakim telah menemukan fakta hukum bahwa walaupun pada awalnya terdakwa mengaku bahwa yang diterima itu adalah alat pertanian, tetapi akhirnya mengetahui bahwa barang yang dibawa adalah narkotika," kata Effendi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Semua terdakwa divonis melanggar melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum. **(Red-93)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar