Febri Diansyah - Juru Bicara KPK |
DNM.com (Jakarta)
Sebanyak 30 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) penerima yang suap eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugoroho mengembalikan uang ke KPK. Jumlah uang itu senilai total Rp 1,9 miliar.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan mengatakan Saya dapat informasi dalam enam hari di Sumut ada lebih dari 30 anggota DPRD yang mengembalikan uang yang kemudian kita sita, jumlahnya sekitar Rp 1,9 M," kata Febri.
Febri mengatakan, selama sepekan ini, penyidik KPK berada di Sumut untuk melakukan pemeriksaan. Sebanyak 94 saksi, mayoritas anggota DPRD Sumut, sudah diperiksa sehingga total sudah lebih dari 150 saksi yang sudah diperiksa.
Pengembalian uang ini, Febri memastikan catatan tersebut akan masuk berkas perkara. Nantinya informasi tersebut juga akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan saksi ataupun tersangka.
"Tentu saja ini akan dilakukan penyitaan dan menjadi berkas dalam perkara tersebut. Kami akan pelajari lebih lanjut pemeriksaan di Sumut tersebut untuk kepentingan tersangka atau saksi-saksi tambahan lainnya," jelasnya.
Berikut Nama - Nama 38 Anggota DPRD Sumut yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut :
Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.
Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean. ** (Red-89)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar