DNM.com (Medan)
Ratusan para pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa di depan gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), di Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (23/4/2018). Aksi itu diikuti dari berbagai pengendara yang terdaftar di sejumlah perusahaan aplikator.
Dalam Aksi tersebut para Ojek Online menyampaikan tuntutannya, massa meminta agar pemerintah segera menerbitkan regulasi bagi transportasi online, khususnya roda dua. Baik dalam bentuk peraturan daerah (Perda) maupun peraturan gubernur (Pergub), Undang-Undang (UU) hingga Peraturan Menteri (Permen).
Koordinator aksi, Dermawan Sugeng mengatakan negara seharusnya hadir menjadi penjamin dan pelindung hak terhadap pengemudi online roda dua. Namun yang terjadi saat ini, pemerintah seakan diam dan membiarkan berbagai kasus pelanggaran, ketidakjelasan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh perusahaan aplikator, dengan alasan belum adanya UU yang mengatur transportasi online roda dua tersebut.
"Kami berharap regulasi tersebut dapat disegerakan," ucap Sugeng dalam orasinya.
Selain itu, mereka juga meminta kepada perusahaan untuk tidak menjadikan mereka sebagai korban perang tarif antar aplikator transportasi online, yang berimbas terganggunya kinerja mereka.
"Kami juga meminta kepada pemerintah untuk segera menetapkan tarif dasar yang layak dan rasional," ujar Sugeng.
Aksi unjuk rasa itu, para pengunjung rasa dari pengemudi ojek online itu mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Selain itu, untuk mengatasi kemacetan arus lalu lintas polisi juga melakukan rekayasa lalu lintas Pengalihan khususnya dilakukan untuk jalur di depan gedung DPRD Sumut. **(Red-85)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar