DNM.com (Medan)
Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018 - 2023 Musa Rajeck Shah (Ijeck) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Saksi kasus Korupsi Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di Mako Brimob Poldasu Jl.K.H. Wahid Hasyim, Sabtu (21/4/2018).
Ijeck diperiksa KPK bersama Ayahnya H. Anif, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak ketiga (swasta) atas kasus suap pengesahan APBD mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memeriksa para saksi untuk mengklarifikasi kasus pada periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya, ijeck diperiksa untuk 38 anggota DPRD periode 2009-2014, yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Selain itu, hari ini juga teragendakan sekitar 18 saksi lain dari unsur Pemprov Sumut, staf DPRD, dan pihak swasta," sambung Febri.
Selain itu KPK juga memeriksa Gubernur Sumut H.T. Erry Nuradi, karena Saat itu Tengku Erry yang merupakan politikus Partai NasDem ini masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumut.**(Red-91)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar