DNM.com (Jakarta)
Pemerintah Resmi mengumumkan Penambahan Cuti Bersama Libur Lebaran Tahun 2018 diperpanjang selama tiga hari, Pemerintah menambah tiga hari cuti bersama berkaitan dengan libur Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang jatuh pada 14 dan 15 Juni 2018.
Penambahan cuti bersama itu diresmikan lewat surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Penandatanganan itu disaksikan Puan Maharani Selaku Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani selepas menyaksikan penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tersebut.
Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni.
Awalnya Penetapan Cuti Bersama sebanyak 4 hari, yaitu 13,14,18,19 Juni 2018. Setelah penandatangan SKB 3 menteri itu, maka total cuti bersama adalah 7 hari. Sementara total libur Lebaran jadi dari tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Detailnya, yaitu: cuti bersama pada 11, 12, 13, 14 Juni; libur Lebaran 15 dan 16 Juni; 17 Juni adalah hari Minggu; dan cuti bersama 18, 19, 20 Juni. **(EPR/Red-89)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar