DNM.com (Jakarta)
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais dilaporkan kepolisi karena ucapan yang memunculkan kontroversi di masyarakat. Amien menjadi sorotan publik karena mengucapkan kalimat Partai Allah dan Partai Setan, sehingga Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia, Aulia Fahmi, melaporkannya ke Polda Metro Jaya. dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian.
Laporan ini pun diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/ Dit.Reskrimsus. Adapun pasal yang disangkakan kepada Amien Rais yakni Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
Mantan ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Amien Rais mengucapkan kata-kata tetsebut usai menghadiri kegiatan Gerakan Indonesia Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Baiturrahim, mampang Jakarta Selatan pada Jum'at (13/4) yang lalu.
Sementara itu Anggota Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Drajat Wibowo menegaskan bahwa apa yang diucapkan Amien Rais tentang Partai Allah Lawan Partai Setan bukan bermaksud menyingung partai lain, tapi cara berpikir untuk Allah dan yang diikuti setan.
Drajad mengatakan, yang terpenting adalah, apa yang dikatakan Amien itu, sebenarnya ada dalam Alquran. Yakni pada Surat Almaidah ayat 56 dan Surat Al Mujadalah ayat 22.
"Ada salah penafsiran, dan tidak dikaitkan dengan partai politik. Seperti di Almaidah tentang kata hizbullah. Yang artinya, dan sesungguhnya pengikut Allah, kelompok Allah dan partai Allah itu yang menang," kata Drajad. **(EPR/Red-84)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar