Sumber Foto : Gebraksu |
DNM.com (Medan)
Para Pedagang Pasar marelan sampai saat ini tidak menemukan titik terang, tentang lapak dan tarif yang jelas, karena adanya dugaan pungli dan korupsi membuat pengelolaan pasar di marelan menjadi kisruh dan para pedagang merasa ini terombang-ambing dengan nasib tempat berjualan yang belum jelas.
Dugaan atau potensi Pungli dan Korupsi pada pengelolaan pasar di Medan cukup signifikan, apalagi jika kita menghitung sumbangan pendapatan ke kas daerah pada tahun 2018 hanya berkisar kurang dari 2 Milyard, jika dikalkulasi dari 54 Pasar yang dikelola secara resmi di Medan, per satu pasar hanya menghasilkan rata-rata 37 juta pertahun, jika dibagi perbulan berarti Rp. 3. 086.000,- jika dihitung perhari rata-rata, Rp. 105000,- yang di sumbangkan setiap pasar ke Kas Daerah.
Jika kita bandingkan dengan Pasar Marelan, kalau ada 800 lapak dan kios, kemudian rata-rata retibusinya dikutip Rp. 2000 maka pemasukan nya dapat mencapai Rp. 1.600.000,- per hari untuk satu pasar dengan 1 item retribusi, kita belum bicara retribusi pengelolaan parkir dan kebersihaannya, yang idealnya sumbangan PD Pasar ke Kas Daerah setelah dipotong biaya-biaya oprasional dan belanja pegawai adalah Rp. 1000.000 per hari untuk setiap pasar, itu belum terhitung soal pasar-pasar tradisional yang juga dikutip retribusinya oleh PD Pasar Medan.
Kisruh Pasar Marelan juga sudah menguak sejak awal dimulai pembangunan, dan seolah tak kunjung usai, proyek revitalisasi Pasar Marelan, yang bernilai Rp 26.230.480.000,00 sudah menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera. Proyek yang dikerjakan oleh Bukit-Teknika (BT), KSO pada tahun anggaran (TA) 2016, biayanya ditampung APBD Pemko Medan di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), mereka diwajibkan membayar denda keterlambatan senilai Rp.3.843.289.929,60, pada proyek revitalisasi Pasar Tradisional Pasar Marelan tersebut, karena kekurangan volume pada pekerjaan senilai Rp 318.886.970,40.
Gerakan Berantas Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara (Gerbraksu) bersama pedagang akan menggelar aksi bela pedagang ke kantor rakyat untuk mendesak Bapak Walikota Medan Dzulmi Eldin sebagai Walikota Medan agar mengeluarkan Surat Edaran Resmi dari Pemerintah Kota Medan tentang harga lapak dan kios di seluruh pasar yang ada di Kota Medan, terutama di Pasar Marelan, hal ini untuk menghindari kisruh serta pungli dan korupsi dalam proses pengelolaan pasar-pasar yang di Medan.
Koordinator Gerbraksu Saharuddin kepada wartawan. Rabu (11/04) mengatakan, jika itu tidak dilakukan tudingan bahwa dugaan adanya kebijakan konspiratif melalui tangan Dirut PD Pasar untuk memuluskan langkah Persatuan Pedagang Pasar Marelan (P3TM) dalam pengerjaan lapak pedagang yang dijual berkisar antara 12 juta bahkan lebih itu adalah karena mendapat beck up dari Walikota Medan atau Wakil Walikota Medan, benar adanya dan terkait adannya informasi bahwa ada uang Rp4.000.000,- juta yang dialokasikan dari harga lapak itu untuk pihak-pihak tertentu, perlu di usut tuntas,” ungkapnya. **(Red-80)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar