DNM.com (Jakarta)
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Bank Century dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tertuang saat pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018 /Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Selain Boediono, PN Jaksel juga memerintahkan KPK untuk menetapkan empat nama lainnya sebagai tersangka, yakni Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Swaray Gutom, dan Raden Pardede.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan, sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pengabulan gugatan praperadilan ini membuat KPK tidak memiliki alasan lagi untuk tidak menuntaskan perkara korupsi Bank Century yang telah berjalan sejak 2013.
Budiono terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengucuran dana Rp600 miliar untuk FPJP bagi PT Bank Century saat itu, sebelum pengucuran dana talangan negara.
Kasus Bank Century terakhir kali menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada April 2015. **(Red-78)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar