DNM.com (Medan)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Daerah Pemilihan dan Alokasi Jumlah Kursi untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019 mendatang. KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor 265/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 Tentang Penetapan Daetah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota di Wilayah Provinsi Sumatera Utara Dalam Pemilihan Umum 2019.
Surat Keputusan tersebut dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 04 April 2018 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Arief Budiman.
Dalam Surat Keputusan tersebut Perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Kota Medan mengalami Perubahan. Berikut data Perubahan yang terjadi beserta Alokasi Kursi :
DAPIL 1
Untuk Pemilu 2019 Meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Baru, Medan Helvetia dan Medan Petisah dengan Alokasi Kursi 8, sebelumnya pada Pemilu 2014 untuk Wilayah Dapil 1 Meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas dengan Alokasi Kursi 11.
DAPIL 2
Untuk Pemilu 2019 Meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Marelan dengan Alokasi Kursi 12 Kursi, sebelumnya Pemilu 2014 untuk Wilayah Dapil 2 Meliputi Kecamatan Medan Baru, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Johor, Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Sunggal dengan alokasi kursi 12.
DAPIL 3
Untuk Pemilu 2019 Meliputi Kecamatan Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Timur dengan Alokasi Kursi 8, sebelumnya Pemilu 2014 untuk Wilayah Dapil 3 meliputi Kecamatan Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Baru, dengan Alokasi Kursi 8.
DAPIL 4
Untuk Pemilu 2019 Meliputi Kecamatan Medan Amplas, Medan Area, Medan Denai, Medan Kota dengan Alokasi Kursi 10. Sebelumnya pada Pemilu 2014 untuk Wilayah Dapil 4 meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur, Medan Perjuangan dengan Alokasi Kursi 8.
DAPIL 5
Untuk Pemilu 2019 Meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Sunggal, Medan Tuntungan dengan Alokasi Kursi 12. Sebelumnya pada Pemilu 2014 untuk Wilayah Dapil 5 meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, Medan Marelan dengan alokasi kursi 11.
Alokasi Kursi yang ditetapkan KPU RI untuk Kota Medan tidak berubah Alokasi yang disediakan sebanyak 50 Kursi dengan Jumlah Penduduk Kota Medan 2.478.145 orang. **(EPR/Red-74)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar