Sukmawati Soekarnoputri |
DNM.com (Jakarta)
Sehubungan dengan adanya pemberitaan, bahwa Polda Metro Jaya akan menyelesaikan perkara dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri dengan pendekatan RESTORATIVE JUSTICE yaitu pendekatan yang menitik beratkan pada rekonsiliasi/ perdamaian antara pelaku tindak pidana dengan korban diluar penyelesain secara hukum, hal ini disampaikan Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Abdullah Al Katiri, SH lewat Release yang diterima redaksi dutanusantaramerdeka.com
Abdullah mengungkapkan Hal tersebut bisa saja diterapkan/ dilaksanakan, jika obyeknya adalah manusia atau masyarakat tertentu, dan perbuatannya juga merupakan delik aduan. Ungkapnya.
Lebih lanjut Abdullah menambahkan bahwa perkara yang dihadapi oleh Sukmawati adalah selain delik umum/ formal, juga bukan delik aduan, dan obyek perkaranya bukan manusia, melainkan suatu keyakinan/ agama, yang mana perbuatan tersebut adalah penodaan agama yang dianut oleh umat Islam di seluruh dunia, bukan hanya masyarakat muslim di Indonesia, ujarnya.
Bagaimana bisa cara mendamaikan suatu kaidah yang merupakan keimanan seluruh penganut Islam, karena yang sudah ternodai adalah agamanya. Jadi adalah suatu yang tidak mungkin atau mustahil dilakukan penyelesaian secara Restorative Justice dalam perkara tersebut, seperti apa yang akan dilakukan oleh pihak Kepolisian, ataupun dianjur-anjurkan oleh pihak lainnya kata abdullah menegaskan. **(Red-73)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar