Sumber Foto : B Nababan |
DNM.com (Humbahas)
Menindak lanjuti Program Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Sistem Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) di- Kabupaten Humbang Hasundutan diduga adanya unsur Pungli.
Anggota DPRD Humbahas dari Komisi A David Mahulae, Ka. BPN, Juse F. Damanik , Julefis Saragih ( kepala bidang Pengukuran Tanah ), Ketika dikonfirmasi awak media dutanusantaramerdeka.com di ruang kerja Dinas BPN.
Juse F. Damanik angkat bicara ditengah-tengah awak media yang datang serta Anggota DPRD Kab. Humbahas " Juse Damanik mengatakan, bahwa pihak BPN tidak ada meminta apapun dari pemilik tanah yang tanahnya mau disertifikatkan, kami berjalan sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh Keputusan bersama Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional , Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi , dengan nomor 34 Tahun 2017, Himbaunya.
Ditambahkan Juse, jika ada anggota saya yang meminta lebih dari standard yang ditetapkan, laporkan pada saya, dan saya akan memberi tindakan yang tegas kepadanya. Konfirmasi berlanjut ketika awak media memberikan pertanyaan beruntun , Dinas BPN naik gula dan mengucapkan " JANGAN ADU DOMBAKAN KAMI DENGAN PIHAK YANG TERKAIT , MENYANGKUT HAL INI , dengan nada keras.
Selanjutnya Setelah emosi bisa diredam, pembicaraan berlanjut dan disambung oleh Julegis Saragih. beliau mengatakan dan menerangkan bahwa kami hanya berjalan sesuai peraturan yang ada, seperti kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, kegiatan operasional petugas kelurahan.
Julegis menjelaskan untuk pengurusan PTSL tersebut kami tidak meminta dan menyuruh perangkat desa/kelurahan mengutip dana sebesar, Rp. 570. 000 ribu untuk desa Parsingguran II , Rp. 600.000,- untuk desa Batu Paksa, " Rp. 500.000 untuk desa Pollung yang dikutip BPD disetiap masing masing desa.
Kami hanya berpatok dan berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Badan dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri , Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi , No. 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Ditambahkannya , untuk Kategori III di wilayah Prop. Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kal.Timur , Sumut , Aceh, Sumbar, hanya dipunggut biaya sebesar Rp. 250.000 ," lanjutnya dana itu kami pergunakan dalam pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan / desa sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 3 yang berupa pembiayaan kegiatan, "meliputi , biaya penggandaan dokumen pendukung , biaya pengangkutan dan pemasangan patok, transportasi petugas kelurahan/desa dari kantor kelurahan / desa keKantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
Julefis Saragih ( Juru Ukur BPN ) menjelaskan kepada awak media, dalam hal persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga. Mendagri juga memerintahkan Bupati / Walikota agar segera membuat Peraturan Bupati /Peraturan Walikota ," bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat, namun sampai saat ini peraturan tersebut belum juga kami ada dan kami terima.
Ditambahkan Julefis Saragih, kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam hal tersebut diantaranya desa Parlilitan dan Pakkat namun didesa Pollung belum terlaksana dengan baik , sehingga masyarakat disana belum mengetahui jelas pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.
Di akhir konfirmasi , Juse F. Damanik berpesan , kami akan menindak tegas jika ada petugas kami berlaku curang dan meminta uang dilapangan , segera laporkan kepada saya , jika petugas kami ada yang meminta duit , bagi perangkat desa ataupun yang terkait dalam urusan ini , kami berharap segera laporkan kepihak berwajib , karna sudah termasuk kategori Pidana Pungli , ujarnya **B. Nababan/Red-69)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar