Sumber Foto : Humas Pemkab Humbahas |
DNM.com (Humbahas)
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE, para pejabat Pemkab Humbahas yaitu pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, camat, kepala UPT dan pengawas menandatangani perjanjian kerja di lingkungan Pemkab Humbang Hasundutan, Rabu (4/4) bertempat di Aula Huta Mas Doloksanggul.
Penandatanganan itu dilakukan secara simbolis oleh Plt Kepala Bappeda Hotmaida Dinauli Butarbutar MT, Inspektur Drs BP Siahaan, Kadis Pendidikan Drs Jamilin Purba, Kadis Pertanian Ir Junter Marbun, Kadis Perkim Ir Rockefeller Simamora dan Camat Dolok Sanggul Pardomuan Simanullang MPd serta perwakilan pejabat administrator dan pengawas.
Bupati Humbahas mengatakan hasil evaluasi atas laporan akuntabilitas kinerja instansi Pemkab Humbang Hasundutan tahun 2016 yang diberikan Menpan-RB pada tahun 2018 masih memperoleh predikat ’’C’’.
Sehingga Menpan-RB membuat rekomendasi agar memperbaiki dokumen perencanaan dan perjanjian kinerja mulai dari tingkat OPD sampai ke level eselon III (pejabat administrator) dan IV (pengawas) secara berjenjang sebagai penjabaran dari dokumen perencanaan.
Penetapan perjanjian kinerja tahun 2018 ini sebagai langkah komitmen bersama terhadap pencapaian sasaran kinerja atas program-program maupun kegiatan yang dianggarkan. Pencapaian sasaran kinerja, sasaran program dan sasaran kegiatan sebagaimana yang sudah dianggarkan agar dilaksanakan seefektif mungkin.
Bupati Humbahas mengharapkan kepada semua pejabat pimpinan OPD, eselon III dan IV yang sudah menandatangani perjanjian kinerja agar dapat dipenuhi untuk kepentingan masyarakat Humbang Hasundutan, pelayanan publik masih jauh seperti yang diharapkan masyarakat.
Kabag Organisasi Drs Kamaruddin Gultom mengatakan tujuan dan maksud kegiatan untuk menyatakan komitmen antara penerima dan pemberi amanah dalam meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja ASN.
Menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja ASN pejabat tinggi pratama, administrator, camat, kepala UPT dan pengawas. Kemudian sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai. **(HMS/Red-68)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar