DNM.com (Jakarta)
Pesaudaraan Alumni 212 tidak menerima permohonan maaf kepada Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi yang dibacakannya menjadi kontroversial, dan menyinggung perasaan Umat Islam se Indonesia, sehingga PA 212 melaporkan Putri Bung Karno tersebut kepolisi karena diduga melakukan penistaan Agama lewat puisi yang berjudul "Ibu Indonesia" dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 Jakarta Convention Centre.
Pengurus Persaudaraan Alumni (PA) 212 Dedi Suhardadi yang mewakili PA 212 melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, dengannomor LP/455/IV/2018. Pasal disangkakan adalah Penistaan Agama UU Nomor 1, 1946 KUHP 156a. Dedi mengatakan menutup pintu maaf kepada Sukmawati Soekarnoputri, karena puisi tersebut telah menyinggung umat islam soal cadar dan azan.
Baca Juga : Sambil Meneteskan Air Mata Sukmawati Mohon Maaf Dengan Umat Islam
Baca Juga : Sambil Meneteskan Air Mata Sukmawati Mohon Maaf Dengan Umat Islam
"Kalau pribadi bisa saya memaafkan, tapi proses hukum sudah berjalan dan tidak akan dicabut tidak," tegas Dedi Suhardadi
Dedi memprotes isi puisi Sukmawati. Menurut dia, azan adalah alunan yang sangat merdu dan tak bisa ada bandingnya dengan apa pun. Termasuk juga cadar, bagi Muslimah hal tersebut adalah syariat menutup aurat dan tidak sebanding dengan sari konde.
Lebih lanjut Dedi mengungkapkan bahwa ia telah mendapat dukungan dari segenap alumni 212 yang tersebar di berbagai daerah untuk melanjutkan kasus Sukmawati itu hingga selesai.
"Saya juga dapat telepon dari teman-teman di daerah, pak tolong ini jalan terus, ini bukan pribadi saya, tapi ini mewakili perasaan umat Islam juga," kata dia.
Bareskrim Polri telah menerima lima laporan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati. Laporan tersebut dilayangkan oleh sejumlah elemen masyarakat. Laporan itu diantaranya berasal dari Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI), Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) dan Forum Anti-Penodaan Agama (FAPA) dan LBH Street Lawyer. Sukmawati dilaporkan dengan Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. **(Red-66)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar