Djuju Purwantoro, SH
Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI)
|
DNM.com (Jakarta)
Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) mendesak Aparat Kepolisian segera Bertindak terhadap kasus yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri atas pembacaan puisi dengan Judul "Ibu Indonesia" dalam acara memperingati 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di ajang Indonesia Fashion Week 2018, di Jakarta Convention Centre, Rabu 28/3/18, yang kini menjadi Polemik di Masyarakat, hal ini disampaikan Sekjen IKAMI Djudju Purwantoro, SH lewat release yang diterima redaksi dutanusantaramerdeka.com
Untuk itu Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) menegaskan Bahwa puisi yg sudah dibacakan oleh Sukmawati Soekarnoputri tersebut, bisa menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat, yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan konflik horizontal, karena bisa menyinggung umat Islam. Ujarnya.
Dalam puisi tersebut dengan mengutip kata- kata Syariat Islam dan Azan yang merupakan hal sensitif, yang justru dia akui dan sadari tidak mengerti tentang syariat Islam, tapi malah menyebut dan membanding- bandingkan masalah Cadar, dan suara Azan dengan hal- hal lain yang tidak terkait dengan akidah Islam.
Puisi tersebut yang juga telah beredar luas melalui medsos patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum sesuai _psl. 28 ayat (2) UU ITE No.18/2016, Jo. Psl 45A ayat (2) UU ITE No.18/2016, dan psl 156 KUHP.
Seharusnya Sukmawati belajar dari kasus Ahok tentang penistaan agama yang telah menimbulkam kegaduhan luar biasa di masyarakat, dan Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap, Ungkap Djuju Purwantoro
Untuk itu demi menghindari situasi yang tidak kondusif lebih meluas, dan guna penegakan hukum yang adil tanpa diskriminasi, maka kami meminta pihak Kepolisian segera melakukan tindakan hukum atas kasus tersebut, karena delik pidananya merupakan delik biasa (formal), sehingga tidak memerlukan lagi pelaporan dari masyarakat. Tegasnya. **(Red-61)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar