DNM.com (Jakarta)
Kuasa Hukum ahli waris Haryanti Sutanto fan Victorina Arif, JJ. Amstrong Sembiring SH MH Rabu (7/3) pagi mendatangi Mahkamah Konstitusi mengklarifikasi atas pemberitaan media internal Mahkamahkonstitusi.go.id yang berjudul ” Ahli Waris Pengugat KUH Perdata Perbaiki Permohonan ” tertanggal 06 Maret 2018.
Sejak awal Majelis Konstitusi yang di ketuai oleh Suhartoyo didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahidin Adam dan Saidi Isra.
Menurut Amstrong isi berita sangat merugikan dirinya dan rekan selaku kuasa hukum pemohon tersebut antara lain :
Pertama, dalam perbaikan permohonan, pemohon tetap mempermasalahkan mengenai adanya ”Akta Persetujuan dan kuasa, berikut Pernyataan Kesepakatan Bersama” yang dibuat oleh notaris dan dianggap multitafsir.
Pemohon yang merupakan anak kandung dari perkawinan Soeprapti dengan Max Sutanto adalah ahli waris sah yang berhak atas sejumlah harta peninggalan orang tuanya, namun demikian telah terjadi penyalahgunaan dan manipulasi “Akta Persetujuan dan Kuasa, berikut Pernyataan Kesepakatan Bersama “oleh saudara kandung pemohon untuk memperoleh harta warisan.
Penyalahgunaan tersebut menurut pemohon terjadi sebagai akibat multitafsir penerapan antara “akta Persetujuan dan kuasa, berikut pernyataan kesepakatan bersama dengan KUH Perdata.
Kedua, judul Ahli Waris Penggugat KUH Perdata Perbaiki Permohonan.
"Atas pemberitaan itu kami merasa dirugikan sekali karena tidak sesuai dengan Fakta Persidangan dalam “sidang perbaikan” pada Selasa tanggal 06 Maret 2018, karena dari isi berita itu sangat merugikan kami dan klien kami yang memungkinkan permohonan judicial review kami akan tidak dikabulkan.
Ketiga, ada kesalahan ketik nama notaris yang membuat keempat akta persetujuan dan kuasa berikut kesepakatan bersama.
Mekanisme berikutnya, setelah Sidang yang membahas perbaikan tentu akan digelar sidang pleno dengan 9 Hakim Konstitusi. Dimana ada 6 Hakim Konstitusi tidak mengikuti sidang dari awal sehingga tidak merasakan suasana persidangan sejak awal.
Mahkamah kostitusi yang diwakili oleh Kasubbag humas Makamah Konstitusi Ardli Nuryadi dan Dini selaku stafnya menerima di ruangan rapat di lantai 4 Mahkamah Konstitusi pukul 10.40 pagi dan berjanji sebelum pukul 16 akan membuat koreksi pemberitaan.
Namun, saat date line tiba pada pukul 15.15 Amstrong dan rekan kecewa, karena substansi pemberitaan tidak berubah. Masih tetap tidak sesuai fakta di persidangan, sehingga Amstrong dan rekan kembali menemui Ardli Nuryadi dan meminta kepadanya selaku Kasubbag Humas Mahkamah Konstitusi agar segera menghapus berita tersebut karena tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Pertemuan kedua kalinya Amstrong bersama rekannya dari Kantor Hukum Amstrong Sembiring SH, MH dan Rekan meninggalkan Mahkamah Konstitusi setelah menunggu 15 menit kemudian berita dihapus.
Ketentuan Akta Persetujuan dan Kuasa, Berikut Pernyataan Kesepakatan Bersama Nomor 6,7,8 dan 9 dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.
Semua akta di atas di bidang waris merugikan Hak Konstitusional Para Pemohon yang dilindungi (protected), dihormati (respected), dimajukan (promoted) dan dijamin (guaranted) oleh UUD 1945. **(Red-20)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar